Berita KPK Akhirnya Tahan Eks Anggota DPRD Jambi di Kasus Uang Ketok Palu

by
Berita KPK Akhirnya Tahan Eks Anggota DPRD Jambi di Kasus Uang Ketok Palu


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akhirnya menahan anggota Jambi DPRD untuk periode Suliyanti 2014-2019 terkait dengan korupsi wilayah Rapbd Jambi untuk tahun fiskal 2017-2018.

Penangkapan dilakukan setelah Soliyanti menyelesaikan ujian sebagai tersangka pada hari Kamis (6/13) sore.

“Itu benar, hari ini tersangka ditahan di pusat penahanan KPK di gedung merah dan putih,” kata KPK Buda Budi Prasetyo ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada Kamis (6/13) malam.


Suliyanti dituduh melanggar Pasal 12 Surat (a) atau Pasal 11 dari Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersama dengan Pasal 55 paragraf (1) KUHP.

Institusi antaragama setidaknya memproses undang -undang 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan gubernur Jambi Zumi Zola (sekarang gratis).

Dari jumlah tersebut, 24 tersangka dihukum berdasarkan keputusan pengadilan permanen atau menengah.

Pembangunan kasing

Di Jambi Rapbd Fiskal Tahun 2017-2018, berbagai proyek kerja infrastruktur dengan nilai-nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah sebelumnya diorganisasikan oleh pemerintah regional Jambi.

Tersangka Suliyanti et al dituduh meminta sejumlah uang untuk ‘merobohkan’ Zumi Zola untuk memperlancar persetujuan ratifikasi RAPBD.

Zumi Zola melalui Pautarin yang diyakini yang bekerja sebagai pengusaha menyediakan dana sekitar RP2,3 miliar.

Pada distribusi uang ‘mengetuk palu’ dikoordinasikan dengan posisi tersangka di DPRD yang dimulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per anggota DPRD.

Pautarin Pautarin didakwa menyerahkan RP1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai tersangka.

Dengan persiapan uang, Jambi Rapbd untuk tahun fiskal 2017 dan 2018 akhirnya disetujui.

Untuk mengganti uang yang dihabiskan untuk Pautarin yang diberikan kepada tersangka, Zumi Zola kemudian menyediakan beberapa proyek kerja di Departemen Pekerjaan Umum Pemerintah Distrik Jambi untuk menghubungkan Syakarin.

(RHS/SFR)