Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Akan mengajukan banding atas keputusan pengadilan pertama kepada mantan kepala Pusat Krisis Kesehatan dan Komitmen Kesehatan Kementerian Kesehatan (PPK) Kesehatan Sylvana dalam kasus korupsi Peralatan Perlindungan Pribadi (PPE) COVID-19.
KPK mempertimbangkan keputusan penjara tiga tahun yang diberikan oleh panel Panel Pengadilan Korupsi (Tipicor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN) terhadap Budi terlalu ringan.
“Jaksa penuntut telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata KPK Buda Budi Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Senin (6/16).
Sementara itu, dalam kasus Direktur Terdakwa PT Energy Indonesia (PT EKI) Satrio Wibowo dan presiden PT Permana Putra (PT PT) Ahmad Taufik, KPK tidak mengajukan banding.
“Namun, jaksa penuntut akan mengumpulkan kerugian banding atas permintaan hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Ahmad Taufik ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” kata Budi.
“Hal yang sama akan diajukan oleh jaksa KPK, yang akan menyusun konter jika terdakwa Satrio Wibowo memutuskan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” katanya.
Sebelumnya, panel Panel Pengadilan Korupsi Jakarta dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam 2 bulan.
Ditemukan bersalah karena melanggar Pasal 3 dari Pasal 18 Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi) bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
Ahmad Taufik kemudian dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di anak perusahaan 4 bulan penjara ditambah uang pengganti RP224,18 miliar dalam 4 tahun penjara.
Satrio Wibowo dijatuhi hukuman 11 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda kriminal RP1 miliar dalam 4 bulan. Satrio juga dijatuhi hukuman membayar biaya penggantian Rp59,98 miliar dalam 3 tahun penjara.
Hakim percaya bahwa tindakan Taufik dan Satrio telah melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 dari Juncto Pasal 18 Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP pertama.
(Ryn/dal)