Berita Korupsi Rp5,7 M, Eks Kepala Dinas PMD di Sumut Menyerahkan Diri

by


Medan, Pahami.id

Mantan Kantor Kepala Komunitas dan Desa Kota Padangshow (Kadis), IFS menyerah kepada penyelidik di Kantor Kejaksaan Kejahatan Kejahatan Kejahatan Kejaksaan Sumatra Utara (Sumatra Utara) pada hari Senin (3/2).

Kepala Pengacara Informasi Sumatra Utara Sumatra Adre W Ginting mengatakan IFS telah didefinisikan sebagai buron oleh pengacara distrik Padangsidan (Kingari).


“Setelah semua ini menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerah dan sekarang dijamin oleh tim investigasi jaksa penuntut umum Sumatra Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Adre.

Menurut Adre, IFS dinobatkan sebagai tersangka pada Juli 2024 dalam kasus tindakan kejahatan kriminal dalam penyalahgunaan kekuasaan dan atau memotong dana desa (tambah) sebesar 18 persen per desa di kota Padangsidimpan, tahun fiskal 2023.

“Setelah dinobatkan sebagai tersangka, Ifa melarikan diri. Menurut audit, tindakan tersangka dituduh melukai keuangan negara itu sebesar Rp5.794.500.000,” katanya.

Dalam hal ini, penyelidik juga menamai dua tersangka lainnya (staf kehormatan PMD PMD) dan MKS (ASN di Human Resource Personel Agency (BKPSDM) Padangsid City (BKPSDM).

“Untuk memfasilitasi proses investigasi, tersangka telah ditahan di Pusat Penahanan Tanjung Gusta di Medan selama 20 hari ke depan sejak 3 Februari 2025,” kata Adre W Ginting.

(FNR/SFR)