Medan, Pahami.id –
Kepala Badan Komunikasi dan Informasi Sumatra Utara (Kadis), Ilyas Sitorus, ditahan Kantor Kejaksaan (Buncis) batubara setelah terlibat menyuap Akuisisi Perangkat Lunak.
Dia dinobatkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dalam akuisisi perangkat lunak perpustakaan digital dan media pembelajaran utama dan junior di kantor pendidikan Batubara.
“Kantor Kejaksaan telah menangkap tersangka Ilyas Sitorus. Penangkapan itu dilakukan berdasarkan nomor surat perintah penahanan: CET-01/L.2.32/fd.1/04/2025,” kata Kantor Jaksa Penuntut Umum, Deki Oktavia.
Deki mengatakan bahwa korupsi yang dilakukan oleh Ilyas Sitorus dilakukan saat melayani sebagai kepala kantor pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA (Otoritas Konsumen Anggaran) /Petugas Komitmen (PPK).
“Berdasarkan perhitungan para ahli, kerugian finansial negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” katanya.
Di Ki menambahkan bahwa Ilyas Sitorus melanggar Pasal 2 paragraf (1) Jo. Pasal 55 paragraf (1) KUHP JO. Pasal 18 Subs Pasal 3 Jo. Pasal 55 paragraf (1) KUHP JO. Pasal 18 RI nomor 20 tahun 2001 tentang amandemen hukum RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
“Tersangka Ilyas Sitorus akan ditahan selama 20 hari di Pusat Penahanan Tanjung Gusta (Pusat Penahanan), Medan,” katanya.
(FNR/DMI)