Medan, Pahami.id –
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kantor Kejaksaan Sumatra Utara) Memegang dua tersangka dalam kasus yang dikatakan Korupsi Pengadaan dua unit handuk di PT Port Indonesia I (Persero) pada 2018-2021.
Kepala Presiden Utara Sumatra Muhammad Husairi mengatakan dua tersangka, mantan direktur teknis PT Pelindo I untuk periode 2018-2021, Hap, dan mantan direktur PT Dok dan Surabaya Presiden (Persero) untuk periode 2017-2021, bus.
“Tekad tersangka dilakukan setelah penyelidik memperoleh setidaknya dua bukti yang valid,” kata Husairi pada hari Kamis (9/25)
Kasus ini dimulai dengan kontrak pendapatan kapal senilai RP135,81 miliar. Namun, hasil investigasi menemukan bahwa realisasi bangunan kapal tidak sejalan dengan spesifikasi, kemajuan fisik yang jauh dari ketentuan kontrak, dan pembayaran yang dilakukan tidak dapat dibandingkan dengan kemajuan pekerjaan.
“Akibatnya, pemerintah menderita potensi kerugian finansial sebesar Rp92,35 miliar dan kerugian ekonomi setidaknya Rp23,03 miliar per tahun karena kapal belum selesai atau digunakan,” katanya.
Untuk tindakan mereka, tersangka dicurigai melanggar Pasal 2 paragraf (1) Subsububeair Pasal 3 Jo Jo Artikel 18 dari nomor 31 1999 bersama dengan UU 201 Jo Paragraf 55 Paragraf (1) dari KUHP 1 tentang Kejahatan Korupsi.
“Untuk tujuan menyelidiki, HAP dan BS ditahan selama 20 hari dari 25 September hingga 14 Oktober 2025 di Pusat Penahanan Kelas I Medan,” kata Husiri.
Gagasan Pelindo
Sementara itu, PT Pelindo Regional 1 menekankan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum setelah penentuan dua mantan direktur sebagai dugaan suap dari dua unit tuna 2019.
“Kami juga khawatir tentang hal ini, tetapi Pelindo akan terus berkoordinasi dengan petugas penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses sesuai dengan aturan,” Direktur Eksekutif 1 dari PT Pelindo Regional 1, Jonedi R mengatakan dalam pernyataan tertulisnya pada hari Jumat (9/26).
Jonedi menekankan bahwa akuisisi tugs dilakukan pada tahun 2019, ketika Pelindo masih Pt Pelindo I, sebelum merger ke Pelindo pada tahun 2021. Dia memastikan bahwa perusahaan memiliki komitmen yang kuat untuk praktik bisnis bersih dari korupsi.
“Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun di lingkungan Pelindo yang telah terbukti telah melakukan korupsi, seperti yang ditunjukkan dalam kerja sama beberapa lembaga anti -koridan dan penguatan Sistem peniup peluit (WBS) Untuk mencegah korupsi di lingkungan kelompok Pelindo, “katanya.
Pelindo Management sepenuhnya mendukung langkah -langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kantor Jaksa Penuntut Sumatra Utara. Pelindo akan menghormati setiap keputusan petugas penegak hukum, sambil terus memprioritaskan prinsip tidak bersalah sampai proses selesai.
“Melakukan kasus ini tidak akan mengganggu operasi Pelindo. Layanan port kepada pengguna layanan terus berjalan secara normal. Komitmen kami adalah untuk mempertahankan layanan dan kegiatan operasi yang lancar,” katanya.
(FNR/KID)