Berita Korupsi Dilakukan dengan Motif Tamak

by


Jakarta, Pahami.id

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap beberapa faktor yang memberatkan di balik tuntutan pidana 12 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pertanian tersebut Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Salah satunya adalah tindak pidana pemerasan yang dilakukan SYL dengan motif serakah.

Yang memberatkan adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif serakah, kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Meyer Simanjuntak dalam sidang tuntutan pidana di Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. , Jumat (28/6) malam.


Beban lainnya adalah SYL tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. SYL, menurut JPU, juga tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan bukti di persidangan.

Terdakwa sebagai menteri telah melanggar kepercayaan masyarakat Indonesia, kata jaksa.

Sedangkan hal yang meringankan adalah SYL telah berusia 69 tahun.

SYL didakwa 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta untuk anak perusahaannya hingga enam bulan penjara. Ia dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan terus-menerus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e. Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

SYL disebut melakukan pemerasan uang kepada Kementerian Pertanian (Kementan) RI senilai Rp 44.269.777.204 dan USD$30 ribu. Selain hukuman badan, jaksa juga meminta SYL membayar ganti rugi sebesar itu.

Kejahatan ini dilakukan SYL bersama Direktur Alat dan Mesin Pertanian nonaktif, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian nonaktif Kasdi Subagyono.

Hatta dan Kasdi dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan, SYL disebut oleh beberapa saksi telah menginstruksikan mantan anak buahnya termasuk Hatta dan Kasdi untuk memungut iuran bagi hasil kepada pejabat eselon I Kementerian Pertanian. SYL juga mengancam akan memecat pejabat Kementerian Pertanian yang tidak mematuhi pungutan pembayaran.

Selain itu, SYL disebut juga menggunakan uang yang diduga hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi dan keluarga, selain menyalurkan uang ke Partai NasDem. SYL juga menggunakan travel Suita dan Maktour untuk perjalanan ke luar negeri termasuk menunaikan umroh.

Namun dalam beberapa audiensi, politikus Partai NasDem yang juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu membantah keterangan para saksi tersebut.

(ryn/tidak)