Jakarta, Pahami.id –
Mantan Direktur Presiden (Direktur Pelaksana) PT Indofarma TBK, Arief Pramuhanto, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Hakim mengatakan Arief telah terbukti telah melakukan suap dalam pengadaan perangkat medis (Alkaced) serta manajemen keuangan di PT Indofarma dan anak perusahaannya.
“Terdakwa Arief Pramuhanto telah terbukti secara hukum dan diyakinkan melakukan korupsi kejahatan bersama seperti dalam tuduhan utama,” kata ketua panel Bambang Winarno dalam membaca keputusan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah, mengutip MomentscomSenin (6/16).
“Meningkatkan kejahatan terhadap terdakwa Arief Pramuhanto dalam bentuk 10 tahun berkurang selama terdakwa ditahan,” tambah hakim.
Hakim juga menghukum Arief karena membayar denda RP. 500 juta. Jika denda tidak dibayar, itu digantikan oleh 3 bulan penjara.
“Dan denda Rp500 juta, yang tidak dibayar digantikan oleh penjahat selama 3 bulan penjara,” kata hakim.
Hakim menyatakan bahwa total kerugian negara dalam kasus ini adalah Rp377.491.463.411.23. Namun, hakim tidak setuju dengan klaim jaksa penuntut (JPU) yang ingin Arief membayar biaya penggantian 60 persen dari total kerugian negara itu sebesar Rp226.494.878.046.738.
“Karena panel hakim tidak setuju dengan uang pengganti yang dikenakan oleh jaksa penuntut kepada terdakwa,” kata hakim.
Hakim mengatakan tidak ada bukti dalam persidangan yang menunjukkan Arief untuk menikmati uang dalam kasus ini. Menurut hakim, jaksa penuntut juga tidak dapat membawa bukti yang memperkuat tuduhan terkait dengan uang yang mengalir ke Arief.
“Bahwa panel hakim berpendapat bahwa dalam persidangan tidak ada uang yang terbukti atau dana yang mengalir kepada terdakwa Arief Pramuhanto, bahwa jaksa penuntut juga tidak dapat memberikan bukti yang akan memperkuat argumen jaksa tentang aliran dana yang diterima oleh Arief Pramuhanto,” kata hakim itu.
Hakim mengatakan bahwa tindakan Arief dalam mengelola keuangan PT Indofarma tidak profesional dan melanggar hukum. Tetapi hakim mengatakan bahwa tindakan Arief sedang mengejar kinerja PT Indofarma agar terlihat baik dan mendapat untung.
“Mengingat bahwa persidangan telah terbukti bahwa manajemen PT Indofarma Global Medica dan tata kelola keuangannya telah dilakukan tidak profesional dan melanggar hukum, yang mengakibatkan kerugian terdakwa oleh terdakwa untuk melanjutkan kinerja PT Indofarma Medica global terlihat baik dan finansial,” kata hakim.
Pertimbangan beban keputusan adalah tindakan Arief yang tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi, yang mengakibatkan kerugian besar ekonomi negara itu, Rp 377 miliar.
Selain itu, tindakan Arief dalam mengelola Perusahaan Nasional (BUMM) telah menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kinerja dan pencapaian SOE di Indofarma.
Pertimbangan untuk mengurangi keputusan adalah bahwa Arief digunakan dengan sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum dalam kasus lain. Hakim menyatakan bahwa Arief melanggar Pasal 2 dari paragraf 1 JIMPO Pasal 18 Undang -Undang Korupsi bersama dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
Dalam persidangan, hakim juga membaca keputusan untuk tiga terdakwa lainnya dengan hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp 500 juta dalam 3 bulan penjara.
Mereka adalah Gigik Sugiyo Raharjo sebagai Direktur PT Indofarma Global Medica (PT IGM) untuk periode 2020-2022, Cecep Setiana Yusuf sebagai Kepala Keuangan PT IGM untuk 2019-2022, dan Biaya Pratama Erdiansyah.
Sebelumnya, Arief dituduh merusak keuangan negara sebesar Rp 377 miliar dalam kasus korupsi dan anak perusahaan PT Indofarma Management pada tahun 2020-2023
“Oleh karena itu, sebagai akibat dari tindakan terdakwa Arief Pramuhanto sebagai Presiden PT Indofarma dan Presiden Presiden PT IGM bersama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Pratama Erdhysyh Feathers dan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Bahan Apensi.
Baca berita lengkapnya Di Sini.
(Tim/dal)