Berita Kortas Tipikor Sebut Kerugian Negara Korupsi PTPN XI Capai Rp645 M

by
Berita Kortas Tipikor Sebut Kerugian Negara Korupsi PTPN XI Capai Rp645 M


Jakarta, Pahami.id

Korps Anti Korupsi (Komite Pemberantasan Korupsi) Polri menyebut kerugian keuangan negara jika terjadi modernisasi pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Ketua Komite Pemberantasan Korupsi Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan, penyidik ​​menemukan nilai kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan dan pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia mengatakan, hasil laporan penyidikan juga sudah diserahkan auditor BPK kepada penyidik ​​korupsi Polri pada Rabu (19/11).


Dengan ditemukannya penemuan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp645 miliar, ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11).

Cahyono mengatakan, nantinya laporan hasil pemeriksaan BPK akan dijadikan alat bukti, termasuk dalam penetapan tersangka dalam kasus ini.

Selain itu, penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi Polri akan menindaklanjuti Berita Acara Penyidikan untuk kepentingan penyidikan, kata dia.

Sebelumnya, Korps Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Gula Situbondo milik PTPN XI.

Proyek tersebut akan berjalan pada tahun 2016 hingga 2022 sebagai modernisasi dengan menggunakan skema engineering, pengadaan, konstruksi dan commissioning atau EPCC.

Proyek yang digagas sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapat pendanaan penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp 462 miliar.

Namun dalam proses pelaksanaannya ditemukan kontraktor utama KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang ahli di bidang teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas penggilingan, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.

PTPN XI mengakhiri kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah tidak memenuhi ketentuan yang ditentukan dalam kontrak. Total pembayaran yang dilakukan PTPN XI kepada kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.

(TFQ/ISN)