Jakarta, Pahami.id –
Politisi PDIP Prasetyo EDI Marsudi Dijadwalkan diminta untuk diminta informasi tentang kasus -kasus korupsi yang dikatakan sebagai pembebasan lahan untuk flat di Cengareng, Jakarta Barat pada hari Senin (17/2).
Prasetyo dijadwalkan akan ditanyai dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh Korps Korps Korps (Korps Cortics) pada pukul 10:00.
“Meskipun tidak ada perubahan, menurut komunikasi dengan penyelidik, dia berjanji untuk hadir sekitar pukul 10:00,” kata Brigadir Jenderal Polisi Waka Tipidkor Arief Adiharsa ketika dikonfirmasi pada hari Senin.
Korupsi Korupsi Indonesia terus mengembangkan kasus korupsi dalam pembebasan lahan 4,69 akre di Cengkar untuk pembangunan flat oleh Perumahan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Bangunan Regional (DPGP) untuk tahun fiskal 2015.
Kakortas Tipidkor Poli Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan mantan ketua DKI Jakarta DPRD telah mengoordinasikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, nama prasetyo disebutkan oleh saksi dalam kasus korupsi tanah.
“Karena orang yang dimaksud disebutkan oleh salah satu statusnya masih menjadi saksi, terkait dengan masalah proses pembebasan lahan,” kata Cahyono.
Sebaliknya, Cahyono mengungkapkan bahwa ada faktor -faktor yang melakukan penyelidikan perlahan. Salah satunya, untuk gugatan praperadilan oleh tersangka Rudy Hartono Iskandar.
“Kami belum menyelesaikan pertama kali kami dibatasi oleh keberadaan keputusan Prapid, jadi kasusnya dua kali praperadilan, keputusan pertama sebagian diberikan, sehingga keputusan praperadilan kedua dibatalkan,” katanya.
“Sekarang korupsi adalah dalam pra -praprapid, tetapi keputusan keputusan pra -prinsip adalah ‘tidak’, itu tidak dapat diterima,” katanya.
Pada tahun 2022, polisi nasional menyebut dua tersangka dalam kasus korupsi yang diduga kehilangan negara potensial Rp649,89 miliar.
Kedua tersangka adalah mantan kepala pengembangan perumahan dan penyelesaian pemerintah daerah Jakarta dan Gedung Pemerintah dan Rudy Hartono Iskandar yang dipertahankan dalam kasus tanah yang korup di Munjul, Jakarta Timur (Jakarta Timur).
Keduanya dibebankan berdasarkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 tanggal 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi bersamaan dengan Pasal 55 paragraf 1 KUHP.
(Dis/gil)