Jakarta, Pahami.id —
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan akan memantau kasus pelecehan anak kecil yang dilakukan pemiliknya. penitipan anak Sekolah Wensen di Depok, Meita Irianty hingga anak korban mendapatkan keadilan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mendorong proses hukum terhadap pelaku kejahatan tetap berjalan cepat dan adil.
“Kami akan terus memantau dan memastikan anak-anak korban dan keluarganya mendapatkan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kami juga siap memberikan bantuan kepada para korban, baik bantuan hukum maupun psikologis,” kata Nahar dalam keterangannya, Kamis (1). /8 ).
Kementerian PPPA menghimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak dari potensi dan ancaman kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.
Nahar mengatakan Kementerian PPPA melalui tim pelayanan SAPA 129 telah menemui para korban untuk mengambil tindakan. penilaian.
Selain itu, Kementerian PPPA juga berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Kota Depok untuk melakukan pengawasan terhadap kasus pelecehan tersebut.
Nahar menegaskan, Kementerian PPPA akan terus memantau proses penanganan yang berjalan untuk memastikan kepentingan terbaik bagi anak korban.
Saat ini sedang dilakukan upaya untuk menjangkau para korban dan mendukung upaya hukum terhadap dugaan kekerasan yang dilakukan pemilik taman kanak-kanak atau penitipan anak (MI) di Kota Depok, ujarnya.
Nahar mengatakan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok, dan Polresta Depok untuk memastikan korban mendapatkan haknya, termasuk rehabilitasi fisik dan psikis. .
“Setiap tempat penitipan anak perlu memiliki izin operasional dari lembaga yang berwenang untuk memastikan kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tujuan dan fungsi lembaga layanan,” ujarnya.
Dikatakannya, tempat penitipan anak yang terdaftar akan mendapat pembinaan dan pengawasan serta pembinaan dalam melaksanakan tugasnya.
“Meski sudah terdaftar, bisa saja ada oknum yang tidak menjalankan tugasnya sesuai pedoman. Kalau ada unsur pidana harus dilaporkan dan diproses lebih lanjut karena korbannya adalah anak-anak,” kata Nahar.
Menurut dia, orang tua berhak membuat laporan polisi jika ada bukti yang menunjukkan unsur pidana untuk memastikan kasus tersebut mengusut dan pelakunya dihukum sesuai UU Perlindungan Anak.
Nahar mengatakan, lembaga penitipan anak harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki kapasitas dan mekanisme penyelesaian masalah yang memadai jika terjadi praktik yang tidak tepat.
“Penyelesaiannya tidak hanya administratif tapi juga legislatif. Perlu segera dilakukan tindakan, baik proses hukumnya maupun dampaknya terhadap anak. Diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi fisik dan psikis anak untuk menentukan intervensi lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Meita dijerat Pasal 80 ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.
(lna/wiw)