Berita Korban Laporkan Dirtipidum ke Propam, Minta Barbuk Dikembalikan

by


Jakarta, Pahami.id

Direktur Investigasi Polisi Kejahatan Kejahatan Brigadir Jenderal DJUhandhani Rahardjo Puro Dan tiga dari mereka dilaporkan ke polisi propam setelah syuting bukti.

Keluhan untuk DjiHandhani terdaftar di nomor SPSP2/000646/II/2025/Panduan pada 10 Februari 2025.


Poltak mengatakan laporan itu diterbitkan oleh partainya ketika Djandhani menyembunyikan dan menentang sekuritas kliennya tanpa dasar hukum yang jelas selama tujuh tahun.

“Pelanggan kami meminta surat itu dikembalikan karena tidak lagi dipercaya pada penyelidik. Surat pelanggan asli kami ditangkap tanpa kebijakan hukum yang jelas dan laporan itu ditangguhkan,” katanya kepada wartawan di Polisi Investigasi Kriminal pada hari Senin (24 /2).

Sebaliknya, Poltak membantah pernyataan DjiHandhani bahwa sertifikat lahan kliennya. Dia pikir DjiHandhani telah menyebarkan Hoaks karena tidak ada proses pengadilan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah kliennya salah.

“Seorang jenderal harus berhati -hati dalam berbicara, jika menyatakan palsu berarti pengadilan mengatakan dia memiliki hak,” katanya.

Poltak menjelaskan bahwa kasus mendapatkan sertifikat tanah telah memulai kliennya ketika kliennya melaporkan bahwa mantan bupati Kotawaring West Nurh atas tuduhan 10 hektar lahan menggunakan sertifikat palsu.

Mantan pelaporan kepala regional diajukan pada 2018 dengan LP/1228/X/2018/Bares Cream dan Nomor Laporan Polisi: LP1229/X/2018/Bareskrim.

Dalam prosesnya, katanya, para penyelidik kemudian meminta sertifikat lahan kliennya, yang merupakan anak pertama dari Brata Ruswanda di bawah kasus ini.

Meskipun seharusnya, kata Poltak, sertifikat lahan asli tidak boleh diberikan kepada penyelidik tetapi hanya ditunjukkan. Namun, dia mengatakan pelanggannya pada waktu itu ditipu karena dia tidak bergabung dengan seorang pengacara.

“Kasusnya akhirnya tidak lengkap sampai 2024. Surat berharga itu belum dikembalikan ke hari ini,” katanya.

Direktur Bares Cream Poli

Sementara itu, DjiHandhani membantah tuduhan bukti seperti yang diklaim oleh wartawan. Dia menekankan bahwa penyitaan bukti dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

DJUhandhani menjelaskan bahwa jurnalis awalnya memberikan bukti dalam bentuk sertifikat. Namun, katanya, hasil tes laboratorium forensik ditemukan bahwa buktinya salah.

Dia mengatakan sesuai dengan KUHP (KUHAP), bukti akan dikembalikan dengan catatan. Karena, dokumen yang diuji di laboratorium forensik tidak identik.

“Kami masih menyimpan surat ini untuk tindakan lain, tidak dipanggil,” katanya.

Selain itu, DjiHandhani melihat pelaporan ke bagian Propam Polry yang merupakan bagian dari koreksi dan evaluasi atau peringkatnya. Dia memastikan bahwa penyelidik profesional dalam proses menyelidiki kasus ini.

“Ini masih merupakan proses mengawasi kontrol kepemimpinan untuk langkah -langkah kami lebih jauh, jadi itu tidak disebut, maaf untuk penyelidik, itu pekerjaan yang baik,” katanya.

(CHRI/TFQ)