Berita KontraS Datangi Istana, Minta Kejelasan soal Pangkat Jenderal Prabowo

by


Jakarta, Pahami.id

Perwakilan Komisi Orang Hilang dan Korban Terorisme (Berbeda) mengunjungi Kantor Sekretaris Negara di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/3).

Mereka menyampaikan surat permintaan klarifikasi informasi terkait pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

“Dari surat yang kami sampaikan, kami menanyakan beberapa hal,” kata Wakil Koordinator Luar Negeri KontraS Andi Muhammad Rizaldi di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/3).


Pertama, mereka mempertanyakan detail dokumen keputusan presiden terkait pengangkatan kehormatan Prabowo Subianto. Penerapan ini sesuai dengan Undang-undang (UU) no. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Sertifikat Prestasi, dan Kehormatan, pada Pasal 2 huruf h yang mengamanatkan bahwa pemberian penghargaan jasa dilakukan secara transparan, terbuka dan dapat dikontrol secara bebas oleh masyarakat luas. .

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

“Mengapa kami kemudian mengajukan permintaan informasi tersebut? Karena ini bagian dari permintaan kami untuk membuka akses terhadap informasi yang sebenarnya adalah akses yang bisa diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Kedua, menurut KontraS, ia juga mempertanyakan alasan pemerintah memberikan gelar kehormatan tersebut. Padahal, menurut mereka, pangkat kehormatan tersebut tidak pantas diberikan kepada Prabowo jika dilihat dari berbagai sudut

KontraS, lanjut Andi, mempertanyakan pemberian pangkat tersebut karena Prabowo sudah tak lagi menjabat sebagai perwira TNI aktif. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keputusan Resmi Dewan Kehormatan Nomor: KEP/03/VIII/1998/DKP.

Dalam putusan tersebut, Andi menjelaskan bahwa Prabowo Subianto dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan beberapa pelanggaran antara lain melakukan tindak pidana perampasan kemerdekaan orang lain dan penculikan, sehingga dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian kerja. pelayanan militer.

Pemberian promosi ini juga memperkuat tembok impunitas yang dipelihara pemerintah, kata Andi.

KontraS, menurut Andi, menilai pemberian gelar tersebut kepada Prabowo merupakan transaksi politik. Dalam hal ini, berdasarkan undang-undang, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Jadi menurut kami pemberian gelar kehormatan kepada Prabowo Subianto tidak lain hanyalah transaksi politik terhadap Prabowo,” imbuhnya.

Prabowo Subianto resmi menerima kenaikan pangkat menjadi jenderal kehormatan bintang empat dari Presiden Jokowi di sela-sela rapat TNI/Polri di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2).

Pada awalnya, Prabowo berpangkat Letnan Jenderal (purnawirawan) atau bintang tiga. Kini, ia mendapat gelar atau pangkat baru Jenderal (Hor).

Pemberian pangkat tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/TNI/2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Khusus Pangkat Kehormatan Jenderal TNI.

Presiden Jokowi juga mengungkapkan, pemberian gelar jenderal kehormatan bintang empat kepada Prabowo merupakan rekomendasi Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Penghargaan ini diberikan kepada Prabowo sebagai penegasan atas pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Selain itu, menurut Jokowi, keputusan tersebut sudah dikukuhkan oleh Badan Penganugerahan Jasa dan Kehormatan, serta sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2009.

(kr/wis)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);