Berita Konten Kreator Asal Lampung Diperkosa dan Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap

by
Berita Konten Kreator Asal Lampung Diperkosa dan Dirampok, 2 Pelaku Ditangkap


Lampung, Pahami.id

A konten pencipta asal Kabupaten Mesuji, Lampung berinisial UK, menjadi korban memperkosaperampokan dan percobaan pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku.

Peristiwa nahas yang menimpa korban warga Inggris itu terjadi pada Jumat (8/2) di Desa Tanjungmas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

Dalam kejadian itu, korban berhasil melarikan diri setelah berpura-pura pingsan untuk mengelabui kedua pelaku. Sedangkan barang berharga berupa handphone iPhone 11 Pro Max dan sepeda motor Honda Beat milik korban disita dan dibawa kabur oleh pelaku.


Kedua pelaku berinisial B (19) dan MIZ (17) berhasil ditangkap Polsek Mesuji setelah melarikan diri.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Mesuji, AKBP M Firdaus membenarkan kejadian yang menimpa korban berinisial UK.

“Kami mendapat laporan dari korban terkait peristiwa pemerkosaan dan penyitaan harta benda korban, kemudian tim bergerak menyelidiki,” kata Firdaus dalam keterangannya, Senin (9/2).

Dua hari setelah kejadian, dua pelaku ditangkap pada Minggu (8/2) lalu.

Kedua pelaku ditangkap di dekat pintu keluar pintu tol Simpang Pematang, Mesuji, katanya.

Firdaus mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, kedua pelaku mengelabui korban agar bertemu.

Kejahatan yang dilakukan kedua pelaku bukan merupakan perbuatan spontan, keduanya mengaku merencanakan kejahatan pemerkosaan terhadap korban.

“Setelah korban diperkosa, kedua pelaku hendak menguasai harta benda korban dengan merampas iPhone dan sepeda motor korban,” ujarnya.

Tak hanya itu, kata Firdaus, kedua pelaku mengaku akan membuang jenazah korban karena pelaku mengira korban sudah meninggal.

“Korban berpura-pura pingsan sehingga membuat kedua pelaku mengira korban sudah meninggal dan ingin membuang jenazahnya,” ujarnya.

Kemudian, kedua pelaku membawa korban dengan sepeda motor menuju tempat sepi.

“Dalam perjalanan, korban berhasil melarikan diri setelah melompat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga sekitar,” jelasnya.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga memperoleh barang bukti berupa telepon genggam dan sepeda motor korban yang sebelumnya disita dan dibawa kabur oleh kedua pelaku.

“Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Mesuji, dan keduanya dijerat sesuai Pasal 479 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ujarnya.

(Minggu/Minggu)