Berita Konstruksi Lengkap Kasus Korupsi Jerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan total tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dan suap di lingkungan Pemprov Kalsel (Kalimantan Selatan).

Ketujuh orang tersebut adalah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Pakcik Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Sajikan Yulianti Erlynah.

Kemudian Plt Kepala Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean dan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, serta penagih uang/upah Ahmad. Kemudian dua pihak swasta, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.


Berikut konstruksi kasus selengkapnya:

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, kasus tersebut bermula dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik ​​Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), bahwa pada Tahun Anggaran 2024 terjadi proses pengadaan barang/jasa selama beberapa tahun. paket pekerjaan di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan TA 2024.


Untuk beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu Solhan melalui Yulianti memplot pemasok beberapa paket pekerjaan sebelum dilakukan proses pengadaan melalui e-katalog.

Dari hasil pemeriksaan diketahui salah satu penyedia yang bersekongkol sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng dan Andi.

Pekerjaan tersebut adalah Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri), dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 23 miliar.

Kemudian Pengembangan Samsat Terintegrasi dengan provider terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp 22 miliar.

Kemudian pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terpadu Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia CV BBB terpilih (BANGUNAN BANUA BERSAMA), dengan nilai pengerjaan Rp 9 miliar.

Ghufron mengatakan, rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng dan Andi terpilih menjadi pemasok paket pekerjaan tersebut melibatkan kebocoran kualifikasi HPS dan perusahaan yang dibutuhkan dalam lelang.

Rekayasa proses seleksi e-katalog sehingga hanya perusahaan YUD dan AND yang bisa melakukan penawaran. Konsultan perencananya terafiliasi dengan YUD. Pengerjaannya dilakukan sebelum kontrak, kata Ghufron.

Dijelaskannya, pasca terpilihnya Sugeng dan Andi sebagai pemberi kerja di Dinas PUPR Kalsel, ada bayaran sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5 persen untuk SHB (Gubernur Kalimantan Selatan).

Pada 3 Oktober 2024, diperoleh informasi Sugeng telah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar dalam kotak karton berwarna coklat kepada Yulianti atas instruksi Solhan. Uang ini merupakan biaya 5 persen untuk SHB.

Kemudian atas instruksi Solhan, Yulianti dan sopirnya mengirimkan uang tersebut ke Dinas PUPR Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada BYG (sopir Solhan)

“Setelah itu, atas instruksi Ahmad, BYG menyerahkan uang tersebut kepada Ahmad yang merupakan salah satu pihak yang mengumpulkan uang/fee untuk Sahbirin,” ujarnya.

Pada 6 Oktober, tim KPK menangkap total 17 orang terkait kasus tersebut. Selain itu, KPK juga memperoleh sejumlah barang bukti.

Salah satunya adalah selembar karton kuning bergambar Wajah Paman Birin yang berisi uang Rp 800 juta. Pakcik Birin adalah nama panggilan Sahbirin.

Ada pula koper warna merah berisi uang tunai Rp1 miliar, koper warna merah muda berisi uang tunai Rp1,3 miliar, koper warna hijau bertuliskan YUL 3 berisi uang tunai Rp1 miliar.

Selain itu, satu kotak kardus bertanda ‘atlas’ berisi uang tunai Rp1,2 miliar. sekotak air mineral berisi Rp 710 juta.

Kardus berwarna coklat tersebut diduga berisi uang Rp 1 miliar yang merupakan pembayaran 5 persen kepada Sahbirin dari Sugeng dan Andi terkait dengan hasil pekerjaan yang diperolehnya yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terpadu. dan pembangunan kolam renang terpadu. Kawasan Olahraga, dan Pembangunan Gedung Samsat,” kata Ghufron.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur menambahkan, pihaknya masih mendalami kode perkara ini.

“Di sini paman merujuk pada gubernur atau siapa, ini sedang kita dalami. Tapi yang jelas kodenya paman. Lalu Atlas, selama ini kita cari apakah merujuk pada seseorang atau apa,” kata Asep.

(tahun/bulan)