Berita Konstruksi Kasus Suap yang Bikin Ketua-Waka PN Depok Kena OTT KPK

by
Berita Konstruksi Kasus Suap yang Bikin Ketua-Waka PN Depok Kena OTT KPK


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkap konstruksi korupsi sengketa pertanahan yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakilnya Bambang Setyawan.

Kasus ini terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada Kamis (5/2). Lembaga antirasuah menilai Eka dan Bambang terbukti menerima suap untuk memberikan layanan eksekusi lahan cepat.

Kasus ini bermula saat Pengadilan Negeri Depok memutuskan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terkait sengketa tanah seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok.


PT KD kemudian meminta PN Depok melakukan pembukaan lahan pada Januari 2025. Sebulan kemudian, permohonan tidak dikabulkan.

Di sisi lain, pada Februari 2025, warga sebagai pihak yang bersengketa dengan PT KD juga mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok.

Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Saudara EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, meminta Saudara YOH selaku Jurusita di Pengadilan Negeri Depok, untuk bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok, kata juru bicara Asep Guntur dalam konferensi pers di KPK/2 Jakarta, Jumat (6/2).

YOH yang dimaksud adalah Yohansyah Maruanaya, juru sita PN Depok.

Wayan dan Bambang kemudian meminta Yohansyah menemui perwakilan dari PT KD. Mereka pun menitipkan perintah kepada Yohansyah terkait pembayaran Rp 1 miliar kepada PT.

Yohansyah kemudian bertemu dengan Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head of Corporate Law PT KD. Permintaan pembayaran sebesar Rp 1 miliar dari Ketua PND Depok telah diajukan, namun PT KD tidak memenuhinya. Keduanya hanya menyepakati angka Rp 850 juta.

PT KD melalui BER menyatakan keberatan dengan nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan percepatan pembayaran pelaksanaan senilai Rp 850 juta, kata Asep.

Kesepakatan ini akhirnya mempercepat permintaan pelaksanaan lahan oleh PT KD. Pada 14 Januari, Eka selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok mengeluarkan surat keputusan untuk mengosongkan lahan tersebut. Yohansyah kemudian melakukan pembukaan lahan di kawasan tersebut.

“Setelah itu BER memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada YOH,” kata Juru Bicara KPK.

Asep mengatakan, Berliana sebagai perwakilan dari PT KD kemudian memberikan uang sebesar Rp. 850 juta kepada Yohansyah terkait perjanjian pelaksanaan tanah.

“Pada bulan Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang diperoleh dari pencairan cek dengan pokok pembayaran invoice fiktif dari PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT KD) kepada Bank,” kata Asep.

Kelima tersangka korupsi sengketa pertanahan di PN Depok tersebut adalah: Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita PN Depok., Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT KD, Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head of Corporate Legal PT KD.

(ya/hari)