Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menampilkan pembangunan kasus yang dikatakan korup dalam pembangunan jalan atau Jembatan layang Di persimpangan Tuanku Tambusai-Soekarno Hatta (SKA Junction) Riau 2018.
Kasus ini merugikan keuangan negara bagian Rp60 miliar. Setidaknya lima orang dinobatkan sebagai KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah kepala pengembangan dan jembatan kantor PUPR regional RIAU dan kekuatan konsumen anggaran (KPA) dan Petugas Komitmen Yunani 2018 (PPK); Gusrizal sebagai sektor swasta yang mengambil alih desain terperinci dari desain teknik terperinci dari PT Plato Isoiki; dan PT Presiden Semangi Direktur Jaya Triandi Chandra.
Kemudian Direktur Koleksi PT Elpi Sandra dan Nurbanait sebagai Kepala Pt Yodyya Works (Persero) dari Cabang Pekanbaru, Perusahaan dengan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Jalan Riau Riau Jalan 2018.
Tersangka dicurigai melanggar Pasal 2 paragraf (1) atau Pasal 3 Undang -Undang Penyakit Korupsi Jo Pasal 55 paragraf (1) KUHP.
Pembangunan kasing
Pembangunan Provinsi Riau Ska Simpang Flyover 2018 dari anggaran tahun ini terdiri dari tiga kontrak. Yang merupakan kontrak perencanaan RP544.989.000 dengan pemenang PT Plato Isoki (PT PI); Kontrak Implementasi RP.159.255.854.000 dengan pemenang PT PT MARGA-Endafifestation Handboy (KSO); dan kontrak konsultan pengintai RP1.337.113.000 dengan pemenang Pt Yodyya Work.
Implementasi karya -karya ini menggunakan RIAU Wilayah 2018 APBD dan 2017.
KPK mengungkapkan lima tindakan terhadap undang -undang yang dituduhkan oleh tersangka.
Pertama, ada proses meminjam bendera perusahaan PT PI oleh tersangka Gusrizal dengan biaya 7 persen. PT PI tidak pernah melakukan pekerjaan perencanaan, PT PI Management AI dan Zsu tidak pernah bekerja dan menandatangani dokumen lelang.
Kedua, semua nama staf yang disajikan oleh PT PI ketika menghadiri Lelang Studi Flyover tidak melakukan kegiatan perencanaan sebagaimana seharusnya sesuai dengan kontrak yang disepakati. Ini diketahui dan diizinkan oleh Greeknaris.
Ketiga, Greeknaris sebagai PPK tidak membuat harga anggaran sendiri (HPS), tidak membuat perhitungan terperinci dan tidak menemukan data dukungan untuk pekerjaan yang harus bertanggung jawab.
Keempat, untuk implementasi pekerjaan konstruksi, Triandi Chandra dan Elpi Sandra ketika KSO mengalihkan implementasi pekerjaan besar kepada orang lain (subkontrak) tanpa persetujuan PPK. Ini dianggap tidak pantas untuk kontrak yang disepakati. PPK tahu dan membiarkan ini terjadi.
Kelima, ada peninggalan yang dilakukan oleh Nursaiti untuk entri data palsu dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kualifikasi staf dan kurikulum Vitae (CV) yang disediakan oleh Pt Yodyya Work sebagai syarat untuk penggantian konsultan pengawas. Pekerjaan pengawasan yang dilakukan bukanlah staf pekerjaan PT Yodyya (sebagai pemenang lelang) sesuai dengan kontrak.
KPK menganggap bahwa hukum terhadap hukum memiliki potensi untuk membahayakan keuangan negara. Rinciannya adalah untuk negara -dari pekerjaan konstruksi RP58,96 miliar, merencanakan pekerjaan kontrak konsultasi sebesar RP544,9 juta, dan untuk RP1,3 miliar konsultan pengawasan.
“Jadi total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp60.851.097.230,77 (RP60 miliar),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartto dalam siaran pers, Kamis (1/30).
(Ryn/tsa)