Berita Kompolnas Ungkap Ada Laporan soal Senpi di Kasus AKBP Bintoro

by


Jakarta, Pahami.id

Komisaris Komposer Choirul Anam mengungkapkan fakta -fakta baru yang terkait dengan kasus -kasus yang menyeret kasus resking sebelumnya Polisi Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro.

Selama sesi Poly Professional Ethics (KKEP) di Propam Polisi Distrik Metro Jaya pada hari Jumat (7/2), ada tiga laporan polisi yang terkait dengan kasus ini.

“Pembangunan acara besar adalah tiga LP.


Laporan pertama yang terkait dengan kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho (AN) Alias ​​Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto. Kemudian, laporan kedua terkait dengan hubungan seksual anak -anak dengan tersangka yang sama.

Terlepas dari laporan terbaru terkait dengan kepemilikan senjata api (SENPI). Laporan itu, kata Anam, adalah tipe A yang berarti laporan itu dibuat oleh polisi.

“Jika piringan hitam lain, yang tidak diperiksa di sini, sehubungan dengan objek, mereka bisa seperti itu, yang termasuk dalam struktur cerita utama kasus ini, (ya) senpi,” kata Anam.

Anam mengatakan bahwa laporan tentang kepemilikan SENPI masih merupakan serangkaian acara dengan dua laporan lainnya. Namun, operasi laporan itu tidak dilakukan oleh polisi metro Jakarta Selatan.

Menurut Anam, laporan itu masih berlangsung.

“Dikatakan, ini adalah acara 3 LP, 2 LP telah terbukti sebagai tindakan tercela. Jika pertanyaan itu, LP lain memiliki petunjuk? Seharusnya ada tanda tindakan kejahatan,” kata Anam.

“Tindakan apa yang dibahas? Komisaris Hak Asasi Manusia.

Bintoro dan empat anggota lainnya diseret ke dalam kasus -kasus suplementasi yang diduga kasus pembunuhan dan hubungan anak di bawah umur dengan tersangka Arif Nugroho (an) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.

In addition to Bintoro, four other police officers were AKBP Gogo Galesung (former head of Jakarta Police Crime Investigation Unit South Jakarta), AKP Zakaria (former Jakarta Police Chief Metro South Kanit) Police), and AKP Mariana (former PPA PPA Satreskrim Metro South Polisi Jakarta).

Lima petugas polisi menjalani persidangan persidangan Kode Kode Profesional Nasional (KKEP) di Propam Polisi Distrik Metro Jaya pada hari Jumat.

Dalam persidangan, tiga dari mereka dijatuhi hukuman pemecatan atau PTDH, yaitu Bintoro, Zakaria, dan Mariana. Sementara itu, Novian dan Gogo telah menurun selama delapan tahun.

(Dis/anak -anak)