Denpasar, Pahami.id —
Polres Gianyar, Bali, berhasil menangkap sekelompok pencopet yang mencuri puluhan telepon seluler (ponsel) berbagai brand dalam konser musik di kawasan Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Jumat malam (25/10).
Tiga pelaku sudah ditangkap, sedangkan enam lainnya masih dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiga tersangka yang ditangkap adalah MDR (23), MAN (21), dan AP (21).
Kapolres Gianyar AKBP Umar mengatakan, dari tiga pelaku, pihaknya menemukan enam pelaku lagi yang kini berada di DPO. Komplotan pencopet ponsel yang tampil di area konser musik di Bali ini berasal dari Jakarta.
“Pelaku mengaku berasal dari Jakarta. Mereka berangkat ke Bali dengan niat melakukan pencurian ponsel. Dengan menggunakan mobil di darat, pelaku sebelumnya mengetahui acara yang akan digelar di Bali. Salah satunya konser musik di Keramas Aeropark, Kecamatan Blahbatuh, kata AKBP Umar di Polres Gianyar, Bali, Rabu (30/10).
Pelaku ditangkap di kawasan Kuta, kami bawa ke Mapolres Gianyar bersama barang bukti puluhan telepon genggam berbagai merek, imbuhnya.
Sementara barang bukti berupa puluhan unit telepon seluler langsung dikembalikan kepada pemiliknya. Namun keterangan tersebut berstatus pinjaman karena masih diperlukan alat bukti saat akan diserahkan ke kejaksaan.
“Dari mereka kami berhasil menyita 50 unit handphone berbagai merek yang terdiri dari iPhone dan Android,” jelasnya.
Penangkapan tersebut, kata dia, bermula dari laporan seorang penonton konser yang kehilangan ponsel ke Polsek Blahbatuh dan Polres Gianyar, Bali.
Dari 50 buah barang bukti ponsel yang dicuri, kata Umar, hanya 35 buah yang dilaporkan hilang oleh Polres Gianyar. Pihaknya masih menunggu pemilik ponsel lainnya untuk menyerahkannya kepada pemilik dengan status pinjaman untuk digunakan.
“Kalau begitu ayo kembali dulu ponsel kepada pemiliknya. Namun statusnya pinjaman karena masih dibutuhkan nantinya saat pelimpahan dan pengadilan. Tapi karena itu mungkin ponsel “Dipakai untuk bekerja dan berisi data-data penting, makanya kita pinjamkan dulu,” kata Umar.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 362 KUHP terkait pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. (“”)
(kdf/anak-anak)