Jakarta, Pahami.id –
Komisaris XIII DPR Mafirion mengevaluasi proposal Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai Siapa pun yang menginginkan keberadaan hukum (hukum) kebebasan beragama tidak mendesak.
Menurutnya, sejauh ini orang Indonesia bebas merangkul agama mereka.
“Yang penting adalah bahwa hukumnya adalah, apakah kita tidak melanggar hukum, sejauh ini kita bebas dan religius.
Mafirion percaya bahwa hukum kebebasan beragama yang diusulkan oleh Pigai memiliki potensi untuk secara negatif mempengaruhi produk hukum Indonesia. Dia mengatakan ada terlalu banyak undang -undang yang sulit dipantau.
“Maka kita kebanyakan adalah hukum, jadi kita tidak menghafal hukum kita, kita tidak bisa menonton semua hukum kita,” kata Mafirion.
“Apakah sekarang tanpa hukum kebebasan beragama dengan peraturan yang ada dan Konstitusi 1945, yang tidak mandiri,” katanya.
Mafirion juga menuntut agar Pigai lebih fokus pada pemeliharaan hak asasi manusia yang lebih substantif. “Kementerian Hak Asasi Manusia memikirkan materi lain tentang hak asasi manusia. Misalnya, indeks hak asasi manusia kita turun, kan?”
Sebelumnya, Pigai mengusulkan hukum kebebasan beragama. Menurutnya, melalui hukum, penduduk dapat merangkul kepercayaan di luar agama resmi yang didirikan di Indonesia.
“Kemudian terkait dengan diskriminasi minoritas, misalnya mereka yang percaya di luar agama resmi, kami juga ingin masa depan hukum memiliki hukum kebebasan [Umat] Agama, ini adalah sikap Kementerian, “kata Pigai di kantor Kementerian Hak Asasi Manusia, Jakarta, Selasa (11/3).
Dia menekankan bahwa perlu membuat payung hukum tentang hukum tentang kebebasan beragama, bukan hukum tentang perlindungan agama.
“Mengapa? Jika perlindungan komunitas agama tampaknya menerima fakta penekanan. Negara tidak dapat mengenali dan membenarkan adanya ketidakadilan dalam agama,” katanya.
(TSA/MAB)