Berita Komisi III DPR Tegaskan Pasal RJ di KUHAP Tak Boleh Jadi Alat Peras

by
Berita Komisi III DPR Tegaskan Pasal RJ di KUHAP Tak Boleh Jadi Alat Peras


Jakarta, Pahami.id

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menekankan pasal-pasal yang berkaitan dengan keadilan restoratif atau Keadilan restoratif dalam hukum acara pidana (KUHAPYang baru) tidak bisa menjadi alat pemerasan bagi orang yang bermasalah dengan hukum.

Pernyataan itu disampaikan Habib untuk membantah koalisi sipil terkait pasal restorative justice di Kuhap baru yang berpotensi menjadi alat pemerasan pihak berwenang.


Perhatikan mereka [koalisi sipil] Dalam hal ini masyarakat bisa diperas dan dipaksa berdamai dengan akal keadilan restoratif, Bahkan di ruang penyidikan tidak terbukti adanya tindak pidana, kata Habib dalam jumpa pers di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11).

Politisi Partai Gerindra menilai kekhawatiran tersebut hanya klaim sepihak koalisi sipil dan tidak benar. Sebab, menurutnya restorative justice bisa diterapkan mulai dari tingkat penyidikan hingga proses pengadilan.

Menurut Habib, beberapa ketentuan yang mengatur mengenai restorative justice tertuang dalam beberapa pasal dalam undang-undang baru tersebut, yakni Pasal 79A, Pasal 8, dan Pasal 83.

Ia mengatakan, KUHAP sebenarnya memberikan batasan agar tidak ada campur tangan, intimidasi, atau tekanan dalam menempuh restorative justice. Menurut Habib, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 81.

“Jadi Keadilan restoratif “Ini sebenarnya tidak bisa menjadi alat tekanan, karena harus bersifat sukarela, tanpa paksaan, intimidasi, tekanan, penipuan, ancaman kekerasan, terorisme, penyiksaan, dan aksi kemanusiaan,” ujarnya.

Sebaliknya, lanjut Habib, segala proses Keadilan restoratif juga diawasi. Demikian pula eksekusi harus dilakukan atas perintah pengadilan.

“Baiklah, yang ini Keadilan restoratif“Hal-hal baru di Kuhap lama tidak diatur,” ujarnya.

(Thr/Anak)