Berita Komisi III DPR soal Satgas Pungli Era Jokowi Tamat: Tangkapannya Kecil

by
Berita Komisi III DPR soal Satgas Pungli Era Jokowi Tamat: Tangkapannya Kecil


Jakarta, Pahami.id

III III Anggota Komisi Dewan Perwakilan Nasir Djamil mendukung langkah presiden Prabowo Subianto yang membubarkan gugus tugas gugus tugas bersih (Satuan Tugas Punci Sabre) yang dibentuk di pemerintahan Joko Widodo.

Nasir menganggap bahwa gugus tugas tidak lagi relevan dan tidak memiliki efek signifikan pada pemberantasan ekstensi.

“Jadi dia tidak efektif dan implementasinya dan penangkapannya kecil, jadi penangkapannya tidak penting,” kata Nasir di kompleks Parlemen pada hari Kamis (6/19).


Menurutnya, keputusan Prabowo untuk membubarkan gugus tugas eksplorasi daripada membiarkan lembaga ditangguhkan dan tidak berpengaruh. Sebaliknya, ia menjelaskan, tim ekstensi juga tidak memiliki tugas dan fungsi yang jelas.

Tingkat NASIR, pemberantasan ekstensi harus diintegrasikan ke dalam program yang dimiliki pemerintah lainnya. Dia memberikan contoh program area birokrasi yang bersih dan melayani, atau area korupsi oleh Kementerian PAN-RB.

Namun, Nasir memperingatkan bahwa pembubaran Satuan Tugas Punci Sabre tidak ditafsirkan sebagai akhir dari retribusi ilegal. Dia meminta pemerintah untuk terus menunjukkan komitmennya untuk menghilangkan perpanjangan dari yang terkecil ke tingkat terbesar.

“Jangan datang setelah larut, jadi tidak ada upaya nyata dari pemerintah untuk mencegah retribusi ilegal. Ini pasti masalah,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengeluarkan Spres 49/2025 untuk membatalkan 87/2016 Spres yang merupakan dasar hukum untuk pembentukan gugus tugas Sabre.

Penangguhan ditentukan oleh Prabowo pada 6 Mei 2025. Prabowo menilai bahwa keberadaan tim penyapuan liar (Gugus Tugas Sabre Puncli) tidak efektif.

“Keberadaan gugus tugas menyapu ilegal tidak efektif, jadi perlu untuk membubarkan gugus tugas menyapu ilegal sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Penyapu Liar,” kata.

(Thr/dal)