Berita Komisi III DPR Sesalkan Aparat Penegak Hukum Terjerat OTT KPK

by
Berita Komisi III DPR Sesalkan Aparat Penegak Hukum Terjerat OTT KPK


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra pimpinan Martin Daniel Tumbelaka menyayangkan aparat penegak hukum yang terjebak dalam operasi tangkap tangan (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena diduga melakukan pemerasan.

Martin menyatakan, kasus ini menjadi sinyal bahwa integritas aparat penegak hukum di Indonesia harus diperkuat.


“Ini menunjukkan integritas aparatur harus diperketat. Jangan sampai praktik seperti ini terulang kembali,” kata Martin melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/12).

Ia juga mendorong Komite Pemberantasan Korupsi untuk menindak tegas tersangka dan terus mengembangkan kasus tanpa diskriminasi.

Makanya tindakan cepat KPK penting dan siapapun yang terlibat harus diproses tuntas, ujarnya.

Martin mengatakan, keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus dugaan korupsi merupakan sebuah ironi dan merusak kepercayaan masyarakat.

Ia mengatakan aparat penegak hukum seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan, namun justru diduga menyalahgunakan kewenangannya.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Jaksa Penuntut Umum HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Divisi Intelijen Kejaksaan HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus pemerasan tersebut.

Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp 804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara bernama Asis, Tri Taruna, dan pihak lain.

Uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap beberapa pejabat daerah di HSU, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Sedangkan Asis Budianto diduga menerima uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta antara Februari 2025 hingga Desember 2025.

Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Bagian Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka.

Dia disebut tak hanya berperan sebagai perantara atas dugaan pemerasan tersebut. Ia juga diduga menerima arus kas hingga Rp 1,07 miliar.

Namun Tri Taruna tetap lolos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Penggeledahan dilakukan terhadap yang bersangkutan dan tentunya kami akan mengeluarkan DPO apabila penggeledahan yang dilakukan tidak membuahkan hasil atau yang bersangkutan tidak ditemukan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/18) pagi.

(mnf/rds)