Berita Komisi III DPR Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi

by
Berita Komisi III DPR Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil percaya bahwa keputusan bisnis tidak bisa begitu saja diseret atau diadili menjadi perkara pidana korupsi.

Nasir mengatakan, dunia usaha memiliki aturan yang harus dihormati dan disimak oleh aparat penegak hukum.


Jadi sekali lagi saya kira, ya ini badan usaha yang patut dihormati oleh para pendengar hukum, kata Nasir dalam diskusi Ikatan Jurnalis Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).

Politisi UKM itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Feri (Persero), Ira Puspadewi yang divonis empat tahun penjara. Namun kasus tersebut menuai kritik dan belakangan Ira justru mendapat rehabilitasi karena tidak terbukti merugikan negara.

“Dan kalau kita baca Ira Puspa ya, katanya benar-benar menguntungkan negara, kenapa dikriminalisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwatan menilai hukuman kasus korupsi selama ini mengacu pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun terkait kasus di BUMN, Alex meyakini kasus tersebut bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas atau UU BUMN.

Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas dari tanggung jawab pidana dan perdata.

“Di sana ada istilah rule of business judgement,” kata Alex dalam kesempatan yang sama.

Oleh karena itu, dia menilai, dalam kasus dugaan korupsi di BUMN misalnya, penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika mens rea jika tidak ditemukan, maka perkara dugaan korupsi tidak dapat dilanjutkan.

Jadi maksudnya, kalau disebutkan pasal 2 dan 3, waktu saya di KPK saya sampaikan potensinya, cari konflik kepentingan. Kalau suap dan suap cukup sulit.

(fra/thr/fra)