Berita Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Ponpes Al Khoziny

by
Berita Komisi III DPR Minta Polisi Usut Tuntas Insiden Ponpes Al Khoziny


Jakarta, Pahami.id

Runtuhnya Gedung Pondok Pesantren Al Khoziny Buduran SidoarjoJawa Timur (Jatim) yang menewaskan lebih dari 60 pelajar dan kini memasuki babak baru, proses hukum.

Anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra mewanti-wanti polisi mengusut jatuhnya bangunan di kawasan pesantren yang menewaskan 67 orang.


Soedeson mendesak polisi untuk mengetahui penyebab jatuhnya pesawat tersebut. Upaya ini dilakukan agar kasus serupa tidak terulang kembali.

“Untuk menghindari korban lebih lanjut, kami meminta aparat penegak hukum, khususnya polisi, mengusut tuntas.

Politisi Golkar juga menekankan perlunya izin mendirikan bangunan yang memenuhi standar.

“Secara umum semua bangunan harus ada izin mendirikan bangunan. Bangunannya harus memenuhi spesifikasi ya,” ujarnya.

Dia ingin polisi bersikap adil jika ditemukan pelanggaran pada struktur bangunan. Soedeson menilai negara harus memberikan keadilan terlebih dahulu kepada korban.

“Jika terjadi kesalahan struktur, maka kami minta undang-undang tersebut ditegakkan secepatnya.

Basarnas menyelesaikan proses transfer pada Selasa (7/10). Data terakhir menunjukkan 67 orang ditemukan tewas, termasuk delapan bagian tubuh.

Jumlah korban yang dievakuasi mencapai 171 orang, terdiri dari 104 orang selamat. Dari total korban, baru 34 orang yang teridentifikasi.

Kapolda Jatim Nanang Avianto mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, Polda Jatim menemukan unsur pidana di balik tragedi yang terjadi 29 September itu. Sedikitnya 17 orang saksi telah diperiksa polisi.

Selain itu, Nanang mengatakan ada empat atau empat pasal yang bisa didakwakan kepada pelaku peristiwa tersebut.

Pasal yang kami rasakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP, kelalaian yang mengakibatkan kematian dan atau luka berat, kata Pemeriksa Polda Jawa Timur Nanang Avianto di RS Polri Bhayangkara, Jawa Timur, Surabaya, Rabu malam.

“Kemudian kami juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 Ayat 2 tanggal 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung,” ujarnya.

Nanang menjelaskan, saat ini pihaknya masih mendalami pelanggaran pasal-pasal tersebut. Termasuk, menelusuri siapa sosok yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Di sana ada yang ambruk bangunannya, musala asrama putra sedang dalam tahap konstruksi dan pengecoran. Dugaan awal penyebab kegagalan konstruksi. Gagal kontraksi,” kata Nanang.

Ke depan, polisi juga akan memanggil pengurus sekolah berbasis Al Khoziny Islam.

“Kemudian kami juga akan meminta pemeriksaan lebih lanjut kepada beberapa pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan pesantren [Al Khoziny] Mandiri, “katanya.

Selain itu, polisi juga akan mengumpulkan informasi dan pendapat dari pakar bangunan, pakar konstruksi, dan pakar teknik sipil. Hal ini dilakukan untuk mengetahui penyebab runtuhnya bangunan yang disebut dengan kegagalan konstruksi.

(Thr/Anak)