Berita Komisi I DPR Nilai Mutasi 300 Perwira TNI Tak Terkait Loyalis Jokowi

by


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin menegaskan adanya mutasi massal 300 pejabat tinggi di TNI mulai dari Danpaspampres hingga Pangkogabwilhan I.

Hasan menilai mutasi yang tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan di lingkungan TNI merupakan hal yang wajar, dan tidak ada kaitannya dengan loyalis Presiden ketujuh RI tersebut. dari Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Menurut dia, mutasi di TNI biasanya dilakukan tiga hingga empat bulan sekali untuk 60-100 orang.


Jadi kalau sekarang ada 300 mutasi, tidak apa-apa, karena masih banyak jabatan yang sudah setahun lebih ditempati dan belum ada shiftnya, kata Hasan saat dihubungi, Rabu (11/12).

Ia meyakini mutasi yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sudah melalui pertimbangan matang, sebagai bentuk regenerasi dan pengembangan karir perwira.

Politisi PDIP itu juga menilai mutasi tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perpindahan orang-orang dekat atau setia pada pemerintahan sebelumnya di bawah Jokowi. Menurutnya, TNI hanya setia pada negara, tidak pada tokoh tertentu.

“Menurut saya, TNI tidak ada urusannya mendukung presiden, TNI hanya loyal kepada negara,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Hasan, mutasi Pangkogabwilhan I yang kini diberikan kepada TNI AD dari TNI AL juga tidak bermasalah. Pasalnya, tidak ada aturan bahwa Pangkogabwilhan I harus menempati jenjang tertentu.

“Iya, belum ada aturan baku Pangkogabwilhan 1 harus ditempati oleh perwira tinggi angkatan laut. Tidak ada, bisa dipindahkan sesuai kebutuhan. Pangkogabwilhan 1 mau pensiun lalu diserahkan ke TNI Angkatan Darat Mayjen Kunto Arief. Wibowo menurut saya tidak ada masalah, karena stafnya juga gabungan dari semua dimensi, ujarnya.

Sebanyak 300 Perwira Tinggi (Pati) TNI telah dirotasi dan dimutasi oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto. Perpindahan tersebut terdiri dari 143 TNI AD, 92 TNI AL, dan 65 TNI AU.

Rotasi mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1545/XII/2024 tanggal 6 Desember dan merupakan mutasi besar-besaran yang pertama di lingkungan TNI pada era Prabowo.

(tahun/anak)