Berita KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat

by
Berita KLH Tinjau Ulang Persetujuan Lingkungan PT GAG Nikel di Raja Ampat


Jakarta, Pahami.id

Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq memutuskan untuk meninjau persetujuan lingkungan dari tambang Pt Gag Nikel di dalam Raja AmpatPapua Barat Daya.

“PT GN (Gag Nickel) Persetujuan lingkungan akan ditinjau,” tulis presentasi KLH di sebuah briefing media di Pullman Hotel Jakarta pada hari Minggu (8/6).

“Ini mungkin pertimbangan kami untuk meninjau keberadaan persetujuan lingkungan jika ada, jika tidak, itu tentu saja merupakan hambatan utama bagi kami untuk memberikan persetujuan lingkungan,” kata Hanif.


Ada tiga pertimbangan yang merupakan dasar dari Kementerian Lingkungan yang meninjau izin lingkungan yang dimiliki oleh Pt GAG.

Pertama, Hanif menekankan bahwa penambangan nikel ada di sebuah pulau kecil. Kegiatan ini tidak sejalan dengan nomor hukum 1 tahun 2014 tentang amandemen hukum nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau.

Selanjutnya, pertimbangan Kedua adalah kelemahan dari raja ekosistem Ampat. Tanah penambangan yang dikendalikan oleh Pt Gag Nickel sekarang mencapai 6.030 hektar dengan 187,87 hektar penambangan.

“Persetujuan Lingkungan (PT Gag Mine) perlu ditinjau atau kami dapat mempertimbangkan untuk menyediakannya ketika teknologi operasi teknologi tidak mudah digunakan, sehingga kemampuan kami untuk mengembalikan tidak pantas,” katanya.

“Lalu (yang ketiga) dari dampak yang menyebabkannya, tentu saja kami akan meminta untuk dipulihkan,” kata Hanif.

Hanif menekankan bahwa partainya menggunakan beberapa artikel dalam peraturan sehubungan dengan diskusi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dia juga akan mengundang beberapa kementerian/lembaga yang relevan (K/L), seperti Kementerian Urusan Maritim dan Perikanan (MOH).

Poin yang dipertimbangkan dalam hukum nomor 1 tahun 2014, adalah Pasal 23 dari paragraf (1), Pasal 23 paragraf (2), Pasal 35 dari huruf K, dan Pasal 78b.

“Jadi, artikelnya adalah bahwa artikel tersebut tidak dihilangkan untuk kegiatan penambangan, sehingga juga dikonfirmasi oleh keputusan Mahkamah Agung 57p/Hum/2022 dan pengadilan konstitusional dari nomor 35/PUU-XXI/2023,” Hanif menjelaskan.

“Keputusan Mahkamah Agung adalah bahwa implementasi larangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat.

(SKT/SFR)