Berita KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum

by
Berita KLH Segel Tambang Nikel di Raja Ampat, Ancam Bawa ke Jalur Hukum


Jakarta, Pahami.id

Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menutup lokasi tambang nikel di Raja AmpatPapua Barat Daya.

Sebenarnya ada 5 perusahaan dengan Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP), yaitu Pt Gag Nickel, Pt Pratama Surya (ASP), Pt Kawi Seki Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.

Namun, KLH hanya melaporkan penemuan 4 perusahaan karena tidak ada aktivitas penambangan PT Nurham.


Pertama, Hanif menyoroti aktivitas nikel PT ASP di Pulau Manuran yang mencakup 1.173 hektar dengan area pembukaan penambangan 109,23 hektar. Dia mengklaim bahwa pemulihan atau pemulihan di pulau itu sulit dilakukan karena daerah kecil.

KLH mencatat analisis dampak lingkungan (Amdal) penambangan yang dikeluarkan oleh Raja Ampat Bupati pada tahun 2006. Hanif mengklaim bahwa Kementerian LH belum menyewa dokumen tersebut.

“Pada saat pengawasan ada insiden yang rusak. Hal ini menyebabkan polusi lingkungan, kekacauan pantai yang relatif tinggi, dan ini harus memiliki konsekuensi bahwa perusahaan harus bertanggung jawab.

“Ini cukup serius, lingkungan ini untuk kegiatan penambangan nikel ini dilakukan. Selain petani kecil, implementasi kegiatan penambangan yang tidak berperasaan sangat serius sehingga ada potensi serius untuk polusi lingkungan,” kata Hanif.

Sealing dilakukan selama kunjungan tim KLH ke King Ampat pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Hanif mengatakan saat ini mengambil beberapa sampel telah terjadi untuk tes laboratorium, memeriksa oleh para ahli, serta kerugian dan kerusakan.

“Bagi kami untuk menyimpulkan apakah ini akan terjadi pada tindakan kriminal, sanksi administrasi sipil, atau pemerintah. Jadi, biasanya diambil untuk waktu yang lama karena dimulai dari membawa pengambilan sampel ke lab, menunggu hasil laboratorium, kemudian memberikan saksi ahli karena mereka perlu bersaksi di pengadilan,” kata Menteri.

Kedua, IUP dimiliki oleh PT KSM di Pulau Kae yang mencakup 5.922 hektar dengan pembukaan 89,29 hektar. Izin lingkungannya juga diperoleh dari pemerintah daerah, dalam bentuk keputusan Raja Ampat Bupati 289 pada tahun 2023.

Hanif mengungkapkan bahwa PT KSM melanggar aturan karena membuka tambahan 5 hektar lahan yang berada di luar persetujuan kawasan hutan (PPKH). Dia menekankan bahwa pemerintah akan meninjau izin lingkungannya.

“Karena undang -undang ini ada di pulau -pulau -pulau -pulau kecil dengan semua potensinya, kita perlu meninjau perjanjian lingkungan, karena ada pelanggaran, tentu saja potensi penegakan kejahatan lingkungan terkait dengan pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh pemerintah,” katanya.

Sementara, Ketigaadalah penambangan PT MRP di dua lokasi, 21 hektar di Pulau Ny, dan 2.031 hektar di Pulau Batang Pele. Menteri Hanif mengatakan bahwa jumlah IUP yang dimiliki oleh PT MRP adalah 2.193 hektar.

KLH menemukan 10 kegiatan eksplorasi yang dilakukan oleh PT MRP tanpa PPKH. Kemudian, Kementerian LH menekankan bahwa tidak ada dokumen atau persetujuan lingkungan dari kegiatan penambangan.

“Kami juga telah menghentikan kegiatan eksplorasi yang dilakukan di PT MRP untuk menghentikan kegiatan berikutnya. Kami hanya berhenti karena tidak ada aktivitas dalam kegiatan MRP ini,” kata Hanif.

Sementara itu, perawatan yang berbeda diberikan kepada nikel Pt Gag yang merupakan anak perusahaan dari Pt Multiple Fare (Antam).

Hanif mengklaim bahwa tidak ada kerusakan lingkungan yang terlalu serius tentang tambang.

Tanah penambangan nikel di Pulau Gag mencapai 6.030 hektar. Area pembukaan yang dipantau melalui citra satelit dan pesawat terbang adalah 187,87 hektar.

“Memang, implementasi kegiatan penambangan nikel di PT GN (Nickel Gag) secara relatif memenuhi aturan lingkungan.

Selain itu, perbedaan dalam perawatan KLH dari tambang PT nikel juga karena kredibilitasnya diambil alih oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Lahadalia yang segera turun ke Raja Ampat minggu ini.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup akan meninjau izin lingkungan untuk penambangan nikel PT Gag.

Namun, Hanif mengacu pada keputusan Nomor Mahkamah Agung 57p/Hum/2022 dan Pengadilan Konstitusi dari nomor 35/PUU-XXI/2023. Dia mengatakan kedua keputusan itu mengkonfirmasi larangan kegiatan penambangan di sebuah pulau kecil.

“Keputusan Mahkamah Agung adalah bahwa implementasi larangan kegiatan penambangan di pulau kecil ini dilakukan tanpa syarat.

“Lalu kita akan membahas lebih lanjut dengan mitra kami dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, (Kementerian) Kehutanan, dan MOH karena melibatkan 3 Kementerian, jadi tidak, maka kami segera mengambil langkah,” tambah Hanif setelah acara.

(SKT/SFR)