Jakarta, Pahami.id –
Pemerintahan Gelap Klaten bekerja sama dengan Kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VII Yogyakarta menggelar sosialisasi penegakan hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten pada Rabu (5/11).
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat pemerintah daerah, pelaku usaha dan pihak lain terkait pentingnya menjaga persaingan usaha yang sehat khususnya dalam proses perolehan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, perwakilan KPPU Kanwil VII Yogyakarta, Pj Sekretaris Daerah Kegelasan Klaten, Asisten Sekda Klaten, Pejabat Pemerintahan Klaten, Direktur Bumd, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Benny menyampaikan apresiasi kepada KPPU yang telah menyelenggarakan kegiatan yang dinilai sangat relevan dengan situasi saat ini.
“Hari ini kita berkesempatan mendapatkan ilmu langsung dari KPPU Kanwil VII Yogyakarta.
Benny menambahkan, di era digitalisasi yang semakin pesat, pemahaman terhadap sistem pengadaan barang dan jasa harus terus diperbarui seiring dengan perkembangan teknologi. Oleh karena itu, sosialisasi antara Pemerintah Kabiliti Klaten dan KPPU menjadi sangat penting.
“Kita tahu, e-purchasing melalui E-Catalog saat ini sudah memasuki versi 6. Saya berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar tidak ketinggalan dalam pengembangan aturan dan sistem baru,” tambah Benny.
Selain itu, Benny juga menegaskan bahwa KPPU mempunyai peran strategis dalam menjamin persaingan usaha yang sehat di lingkungan pemerintahan, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab besar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta harus mewaspadai praktik tidak sehat.
Oleh karena itu, kita perlu terus memperkuat sistem melalui langkah-langkah strategis agar tata kelola pengadaan lebih bersih dan berintegritas, jelasnya.
Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh peserta mampu memahami prinsip dasar persaingan usaha yang sehat, dan menerapkannya dalam setiap proses perolehan barang dan jasa di Pemerintahan Kabiliti Klaten.
(ori/ori)

