Jakarta, Pahami.id –
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Max Jefferson Mokola mengungkap anomali di balik tuntutan artis tersebut. Sandra Dewi Sekitar 88 Tas mewah Hasil Verifikasi.
Max mengatakan, puluhan tas tersebut diyakini penyidik terkait dengan kasus korupsi pengurusan perdagangan komoditas NPWP di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah TBK 2015-2022 yang menimpa suaminya, Harvey Moeis.
Hal itu disampaikan Max saat dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan sejumlah aset yang diajukan Sandra Dewi dkk di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (24/10).
“Kemudian soal tas, pemohon menyampaikan bahwa tas tersebut merupakan konfirmasi. Saat dilakukan penyidikan, saksi apa saja yang ditemukan dalam kasus ini?” tanya jaksa.
Oleh karena itu, saat pemeriksaan, kami memanggil orang-orang yang disebut-sebut bekerja sama dengan Sandra Dewi. Dari beberapa saksi yang datang, ada pula yang tidak datang, ada keterangan menurut penyidik ada anomali. Dia melihat potret itu dari sana dan menawarkannya ke pihak ketiga, kata Max.
“Ketika seseorang membeli, dia akan mengambil selisihnya, dia akan mengambil selisihnya. Pengecer.
Selain itu, Max menyebut ada bukti transfer dari Harvey Moeis ke rekening Ratih yang merupakan asisten Sandra Dewi untuk keperluan pembelian tas. Ada juga pemilik tas yang tidak bisa menjelaskan identitas tas, harga dan waktu pengiriman tas yang disebut dukungan kepada Sandra Dewi.
Lalu ada juga bukti transfer dari rekening Ratih, rekening Harvey Moeis ke Sandra Dewi, lalu digunakan untuk membeli tas. Buktinya, mereka tidak datang, kata Max.
“Jadi, penyidik sudah mencoba atau berusaha membuktikan bahwa itu adalah hasil verifikasi sebagaimana disebutkan pemohon, bukan?” minta konfirmasi dari jaksa.
“Iya, karena dari pihak pemohon sendiri, dalam keterangan saksinya, hampir semua endorser selain tas dan perhiasan dikatakan ada kesepakatannya, baik nilainya kecil atau besar, ada kesepakatan, tapi khusus untuk yang ini tidak ada kesepakatan,” jawab Max.
Sementara untuk perhiasan, Max mengatakan tidak ditemukan bukti pembeliannya. Penyidik, jelas Max, juga memeriksa tas dan perhiasan sebelum menyitanya.
“Lalu soal perhiasannya, apakah sama? Seperti apa?” tanya jaksa.
“Iya perhiasan juga begitu, jadi kalau mau penyitaan tidak ada bukti pembeliannya, jadi saat penyitaan juga didampingi kuasa hukum pemohon, jadi sebelum dilakukan penyitaan dievaluasi dulu.
“Jadi kalau perhiasan itu dibawa ke pegadaian dulu, setelah dievaluasi, yang tidak ada nilai ekonominya dikembalikan, yang ada nilai ekonominya disita bersama tas ini. Tas ini dinilai oleh ahlinya.
Sebelumnya, Sandra Dewi, istri narapidana kasus korupsi pengelolaan sistem tata niaga komoditas NPWP di wilayah IUP PT Timah TBK 2015-2022, mengajukan permohonan pengembalian barang sitaan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sandra menegaskan, besaran harta yang disita tidak ada kaitannya dengan kasus yang melibatkan suaminya.
Berikut beberapa aset yang dikeberatan Sandra Dewi:
- Beberapa perhiasan
- Dua unit kondominium di kompleks perumahan Serpong Gading
- Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)
- Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat
- Tabungan bank yang diblokir
- Sejumlah tas
(ryn/tidak)

