Medan, Pahami.id –
A wartawan diduga diperoleh terorisme Atau pembatasan kebebasan pers dalam hal persidangan di Pengadilan Distrik Medan, Sumatra Utara.
Korban, Deddy Irawan, diduga terancam oleh pendaftar Pengadilan Distrik Sumardi dan sekelompok pria yang dikatakan sebagai gangster ketika meliput persidangan penipuan agen artis.
Deddy bergabung dengan Komite Keamanan Jurnalis Sumatra Utara (KKJ) yang melaporkan kasus intimidasi dan paksaan untuk menghapus liputan foto ke Lapangan Polrestabes pada Selasa (25/2/2025) malam. Laporan ini diterima dengan LP/B/642/II/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polisi Distrik Polisi.
Koordinator Komite Keamanan Jurnalis Utara (KKJ North Sumatra) Array A Argus mengatakan partainya mengutuk tuduhan tuduhan bahwa seorang penerus dan sekelompok orang mengatakan. Array menekankan bahwa tindakan tersebut dikatakan bertentangan dengan hukum surat kabar Nomor 40.
“Dalam aturan bahwa surat kabar itu tidak dapat disaring. Faktanya, mereka yang sengaja menghalangi jurnalisme dapat terancam oleh hukuman penjara sebagai Pasal 18 paragraf (1) dari undang -undang surat kabar nomor 40,” katanya pada hari Rabu (26/2).
Dengan demikian, Sumatra KKJ North, menambahkan bahwa Array mendesak Kepala Polisi Sumatra Utara, Kepala Polisi Medan dan peringkatnya untuk menyelidiki kasus tersebut dan menangkap pelaku. Dia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati jurnalisme dan menghormati kebebasan pers di Indonesia.
“Karena wartawan dalam tugas mereka dilindungi oleh hukum sesuai dengan Pasal 8 pers nomor 40 tahun 1999. Sumatra Utara juga meminta kantor media untuk mengamankan dan memantau keselamatan wartawan yang meliputi lapangan, terutama kasus -kasus yang berpotensi menyebabkan ancaman fisik dan psikologis,” katanya.
Array menekankan bahwa dalam prinsip kebebasan surat kabar, jika beberapa orang merasa kurang beruntung karena pelaporan, mereka harus menggunakan hak tanggung jawab dan koreksi, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 Poin 11 Hukum Pers Nomor 40 tahun 1999.
“Dalam hukum pers, mereka yang kurang beruntung dengan melaporkan jurnalis dapat menggunakan hak tanggung jawab dan koreksi. Tidak untuk menakuti dan mencegah pekerjaan wartawan karena mereka diancam dengan kejahatan seperti dalam undang -undang surat kabar,” katanya.
Secara terpisah, hubungan masyarakat pengadilan distrik Medan, Soniady d Sayarisman, mengklaim telah menerima informasi tentang tuduhan intimidasi oleh pendaftar wartawan Sumardi.
“Kami mendapatkan informasi itu. Maka ini akan menjadi bahan bagi kami untuk mengikuti secara internal,” kata Soniyy ketika dikonfirmasi Cnnindonesia.comRabu sore.
Pengadilan Distrik Medan, melanjutkan, juga mencari penjelasan Sumardi. Namun, Soniady menolak untuk menjawab hasil dari petugas pengganti. Tidak hanya Soniady mengklaim telah bertemu dengan Deddy Irawan setelah insiden itu.
“Kami segera menjawab, ini masih secara bertahap, kami baru saja bertemu Deddy dan jurnalis lainnya.
Soniady juga menekankan bahwa tidak ada larangan bagi wartawan untuk melaksanakan tugas pertanggungan di Pengadilan Distrik Medan.
“Kami masih cocok dengan perma No. 5 tahun 2020
Sebelumnya, menurut pernyataan KKJ Sumatra Utara, pada hari Selasa Deddy meliput upaya dugaan penipuan mode agensi artis dengan terdakwa Desiska Boru Sihite di Cakra VI Room VI PN Medan. Dia mengambil foto ketika persidangan dimulai dan duduk dalam kunjungan untuk mengikuti persidangan. Persidangan dijadwalkan untuk membaca tanggapan jaksa penuntut (JPU) atas catatan keberatan terdakwa.
Beberapa saat kemudian, Deddy disebut sekelompok pria, tetapi dia mengabaikannya dengan terus mengikuti persidangan untuk turun.
Kemudian Panitera Pengadilan Distrik Medan bernama Sumardi menelepon Deddy untuk keluar dari ruang konferensi.
Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy segera dikelilingi oleh beberapa orang asing. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan, kemudian meminta izin untuk mengambil gambar, untuk data pribadi wartawan.
Deddy kemudian menunjukkan identitas kartu ID pers yang tergantung di lehernya. Dia memperkenalkan dirinya sebagai jurnalis yang biasanya dilindungi di Pengadilan Distrik Medan. Selanjutnya, pegawai pengganti Sumardi dan preman memaksa Deddy untuk menghapus gambar yang telah diambilnya meskipun persidangan terbuka untuk umum.
(Anak -anak/FNR)