Jakarta, Pahami.id —
Asosiasi Penyelenggara Infrastruktur Telekomunikasi (ASPIMTEL) meminta pemerintah pusat mengambil langkah mengatasi dugaan praktik monopoli pembangunan menara telekomunikasi di Indonesia. Kabupaten BadungBali.
Praktik tersebut dinilai merugikan pengusaha dan masyarakat serta berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi di wilayah Badung.
Direktur Eksekutif ASPIMTEL Tagor Sihombing mengatakan permasalahan tersebut mengemuka dalam pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Kami membahas permasalahan yang dialami anggota Aspimtel di Badung dan meminta pandangan serta tindakan dari kementerian terkait,” kata Tagor kepada wartawan, Kamis (15/1).
Tagor menjelaskan, dirinya membawa laporan lapangan dan pemberitaan media terkait pengelolaan rusun di Badung yang dinilai berbeda dengan daerah lain.
“Di daerah lain terbuka untuk semua, tapi di Badung ada perlakuan khusus sehingga tower kami dianggap tidak pada tempatnya,” ujarnya.
Menurut Tagor, kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang justru membuka peluang investasi bagi semua pihak.
Faktanya sampai saat ini ada pihak-pihak tertentu yang diprioritaskan, ada juga yang tidak mendapat kesempatan yang sama, ujarnya.
Tagor mengatakan Komdigi menyayangkan keadaan tersebut karena layanan telekomunikasi merupakan hak masyarakat umum. Menurut dia, Kementerian Dalam Negeri juga akan meminta kepada Pemkab Badung untuk tidak lagi melakukan pembongkaran menara seperti yang dilakukan pada tahun 2023.
Tagor menegaskan, dalam konteks ekonomi, praktik monopoli selalu lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat.
Monopoli harus dihilangkan karena akan menghambat investasi, menurunkan kualitas pelayanan dan merugikan masyarakat, ujarnya.
Ia juga menilai persoalan telekomunikasi tidak hanya berdampak pada aspek perekonomian, namun juga menyangkut stabilitas politik dan keamanan.
“Ketika layanan terganggu, masyarakat kesulitan berkomunikasi dalam situasi darurat, dan itu bisa menyebabkan ketidakstabilan,” ujarnya.
ASPIMTEL berharap pemerintah pusat melihat persoalan ini bukan hanya persoalan lokal saja, namun menjadi persoalan nasional yang perlu mendapat perhatian serius.
“Badung merupakan kawasan yang strategis, sehingga praktik yang melanggar aturan berpotensi menjadi preseden buruk jika dibiarkan,” kata Tagor.
Tagor menegaskan harapannya agar praktik monopoli bisa segera diakhiri tanpa harus menunggu masa kontrak yang lama.
“Tidak perlu menunggu sampai tahun 2027, karena monopoli pasti lebih banyak ruginya daripada manfaatnya,” ujarnya.
Lebih lanjut Tagor menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Badung.
“Kami siap bekerja sama untuk meningkatkan layanan telekomunikasi dan mendukung digitalisasi Indonesia yang lebih baik,” kata Tagor.
Sebelumnya, Pemkab Badung menggugat PT BTS sebesar Rp 3,37 triliun karena diduga melanggar perjanjian kerja sama pembangunan menara pada tahun 2007. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps ini sudah berjalan sejak Oktober 2025.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa buka-bukaan soal gugatan yang diajukan PT BTS terkait Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 tentang penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terintegrasi di kawasan Badung.
(fra)

