Jakarta, Pahami.id —
Dewan Komisi Informasi Pusat (KIP) menyetujui sebagian permintaan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang menjadi korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk berubah status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dewan KIP menyatakan dokumen TWK merupakan bagian dari informasi terbuka, pemohon dapat mengakses pengetahuan tersebut dengan mengaburkan nama penilai sesuai mekanisme pemberian akses informasi berdasarkan Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP. persimpangan Pasal 50 ayat 2 dan 3 SLIP Perki (Peraturan KIP tentang Standar Pelayanan Informasi Publik).
“Menyatakan bahwa informasi yang diminta Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat 4.28 merupakan bagian dari informasi terbuka hanya bagi Pemohon, sepanjang tidak memuat informasi mengenai rahasia pribadi pihak lain sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf h angka 4 dan 5 UU KIP,” kata Ketua Dewan KIP Rospita Vici Paulyn saat membacakan putusan perselisihan bernomor 1/2K/X:I/2KIP2 BSG Guest House Gedung Tambahan, Jakarta Pusat, Senin. (23/2).
Sengketa Informasi diputuskan oleh Ketua Dewan KIP Rospita Vici Paulyn bersama anggota Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail. Pj Panitera Sri Mulyani Sutar.
Dewan KIP membatalkan penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Layanan Umum (BKN) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
Dewan KIP memerintahkan BKN untuk memberikan informasi yang diminta Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat 6.3 hanya kepada Pemohon, sesuai dengan mekanisme penyampaian informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 7 huruf e UU KIP. persimpangan Pasal 50 ayat 2 dan 3 UU SLIP yaitu mengaburkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan mengenai informasi pribadi pihak lain.
“Memerintahkan Termohon (BKN) untuk memberikan kepada Pemohon keterangan yang diminta Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat 6.4 kepada Pemohon setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan membebankan biaya penyalinan kepada Pemohon,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, Majelis KIP menyatakan BKN salah dan tidak konsisten karena menetapkan informasi publik dikecualikan dari informasi publik tanpa terlebih dahulu menguasai informasi a quo, sehingga tes hasil BKN dinyatakan tidak relevan dan tidak boleh diterima.
Dewan KIP memandang BKN sebagai penyelenggara tugas pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, pemberian pelayanan, pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN, dan pengawasan pelaksanaan sistem merit, serta berwenang melakukan proses seleksi di tempat kerja Pemohon, dengan informasi yang diminta.
Menimbang bahwa mengenai permintaan keterangan yang diminta oleh Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat 4.28 angka 2 huruf d dan e, serta angka 7 dalam pemeriksaan Pihak Yang Berkepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat 2.15 sampai dengan ayat 2.18, serta mempertimbangkan aspek umum dan kepentingan dimana mengungkapkan identitas nama pribadi dan keputusan penilai yang dilindungi oleh penilai swasta, maka kerahasiaan sebagaimana penerapan Pasal 17 huruf h, juga berlaku bagi pihak lain. dalam sengketa a quo,” kata panel KIP.
“Jadi Majelis berpendapat informasi tersebut hanya terbuka sebagian kepada Pemohon dan hanya dapat diberikan kepada Pemohon, sehingga sudah selayaknya Termohon memberikan akses informasi a quo hanya kepada Pemohon dengan cara menutup-nutupi atau mengaburkan nama penilai sesuai dengan mekanisme pemberian akses informasi kepada Pemohon mengenai informasi umum Pasal 72 huruf e2 UU KIP berdasarkan kalimat KIP. persimpangan “Pasal 50 ayat 2 dan 3 SLIP Perki,” imbuhnya.
(ryn/tidak)

