Jakarta, Pahami.id –
Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan (PN) Muhammad Arif Nuryanta menamai tersangka karena diduga menerima suap dan atau kepuasan Rp60 miliar aset Rp3.168.401.351 (RP3.16 miliar).
Data dilaporkan oleh ARIF ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Januari 2025.
Arif, yang telah menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, memiliki aset tanah dan bangunan senilai Rp1.235.000.000.
Rinciannya terdiri dari tanah seluas 3.400 meter persegi (M2) di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, status non -aksi, Rp75.000.000. Kemudian luas darat 2.500 m2 di tempat yang sama juga merupakan hibah tanpa akta 50.000.000 rp.
Tanah dan bangunan yang meliputi area seluas 300 m2/300 m2 di Tegal, hasilnya sendiri, RP. 600.000.000 dan tanah dan bangunan yang mencakup area 483 m2/170 m2 di Tegal, keputusan mereka sendiri, Rp510.000.000.
ARIF juga melaporkan kepemilikan aset kendaraan dalam bentuk Honda Motorcycles pada tahun 2011, keputusan mereka sendiri, untuk RP. 4.000.000 dan mobil Honda CRV pada tahun 2011, keputusan mereka sendiri, RP150.000.000.
Selain itu, ARIF memiliki aset bergerak lainnya sebesar Rp91.000.000; RP1.100.000.000 sekuritas; Tunai dan kesetaraan tunai sebesar Rp515.855.801; Dan aset lainnya bernilai Rp72.545.550.
“Total Aset Rp3.168.401.351,” seperti yang dilaporkan oleh halaman ELHKPN.KPK.GO.ID, Minggu (13/4).
Kantor Jaksa Agung Ziarah telah menduga bahwa M. Arif Nuryanta menerima korupsi dan atau kepuasan Rp60 miliar terkait dengan pelaksanaan Ekspor Minyak Palm (CPO) atau minyak kelapa sawit dengan tiga terdakwa perusahaan.
ARIF secara resmi menjabat sebagai ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan sejak pelantikan dan bersumpah pada 6 November 2024. Posisi sebelumnya adalah wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah yang telah ditanamnya sejak 17 Januari 2024.
Direktur Investigasi Jaksa Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa korupsi dikatakan telah diberikan oleh dua penasihat ekspor CPO Marcella Santoso dan Ariyanto, melalui Jakarta Utara Ny. Sipil Rahyu Gunawan (WG) sebagai ARIF Trust. Ketiga orang ini juga dicurigai dan telah ditangkap sebagai Arif.
“Memberikan korupsi dan atau kepuasan kepada manusia yang diduga Rp60 miliar. Memberikan korupsi atau kepuasan diberikan melalui WG.
Qohar mengatakan korupsi diberikan sementara Arif masih melayani sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi panel hakim yang mengetuk pembukaan hasil yang longgar (Ostslag van alle rect vervolging) kepada tiga terdakwa perusahaan dari ekspor minyak goreng CPO yaitu PT Green Gem Group, PT Wilmar Group dan PT Seaau Mas Group.
“Jadi, kasusnya tidak terbukti, meskipun Elemental memenuhi tuduhan tersebut, tetapi menurut panel hakim bukanlah pelanggaran pidana,” jelas Qohar.
Dia menambahkan bahwa partainya sedang menyelidiki dugaan suap kepada panel hakim yang mengadili kasus ini. “Ini penyelidikan kami, terdeteksi,” katanya.
Panel hakim yang mencoba kasus korupsi ekspor CPO atas nama terdakwa perusahaan terdiri dari ketua Dewan Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Syariat Baharudin. Agnasia Registrar Marliana Tubalawony untuk Terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk Terdakwa PT Green Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk Terdakwa Pt Wilmar Nabati Group.
Panel juri menyatakan bahwa PT Wilmar Group, PT Permata Green Group dan PT Season MAS Group telah terbukti telah mengambil tindakan sesuai dengan tuduhan Primair dan subsidi jaksa penuntut umum.
Namun, menurut hakim, Undang -Undang tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana sampai terdakwa harus dibebaskan dari klaim penuntutan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, posisi, kemampuan, martabat dan martabat terdakwa seperti sebelumnya.
Pada keputusan tersebut, kantor jaksa agung segera mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.
(Ryn/gil)