Jakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo buniyanto Menanggapi Satirs Ketua Partai Perjuangan Demokrat Indonesia (PDIP) Megawati Soekarnoputri Melawan lembaganya setelah Hasto Kristiyanto bebas dari penjara setelah menerima pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.
Setyo menekankan bahwa pengampunan tidak menghapus tindakan kriminal Hasto berdasarkan keputusan pengadilan tahap pertama yang terbukti menyuap kepada Komisaris KPU untuk wahyu 2017-2022 untuk kepentingan perubahan antar-waktu (PAW)
“Dalam proses penegakan hukum, sudah ada keputusan. Ini berarti bahwa orang yang dimaksud dinyatakan terbukti telah melakukan kejahatan, statusnya terlampir,” kata Setyo ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Senin (4/8).
“Tentang pengampunan, itu adalah hak otoritas presiden,” katanya.
Sebelumnya, pada Kongres PDIP ke -6 di Nusa Dua, Bali, Sabtu (2/8), Mega mengaku sedih melihat KPK saat ini.
“Maaf, jika saya melihat KPK sekarang sedih, saya tidak bermain, saya yang membuat nama Komisi Pemberantasan Korupsi,” kata Mega.
“Cobalah jika sekarang model seperti ini, lalu bagaimana, coba pikirkan, benar, saya merasa aneh, saya merasa aneh, waktu kerja seperti yang harus diintervensi oleh presiden ini, cobalah untuk berpikir,” katanya.
Pernyataan itu dibuat satu hari setelah Hasto dibebaskan dari Pusat Penahanan Negara Bagian KPK (RUTU) dari Cabang Bangunan Merah dan Putih. Hasto bersama dengan beberapa tahanan lain yang identitasnya tidak dipanggil untuk menerima pengampunan dari Prabowo.
In addition to Amnesty against Hasto, Prabowo also eliminated the Minister of Commerce for the period of August 12, 2015-27 July 2016 Thomas Trikasaih Lembong, the defendant of the case that is said to be sugar imports, which is also free from Cipinang Class Detention Center, East Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, East Jakarta, East Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, Jakarta, East Jakarta, East Jakarta,
(ryn/wis)