Yogyakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengingatkan pemerintah daerah (PEMDA) untuk dapat mengelola dana non -budgeter dari kasus korupsi dalam dana iklan oleh Bank Pembangunan Jawa dan Banten West (Bank BJB).
Ini disajikan oleh Setyo ketika pertemuan koordinasi untuk memperkuat kepala regional mengetahui tata kelola daerah yang bebas dari korupsi setelah pembukaan di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DIY, Selasa (3/18).
Menurut Setyo, pemerintah daerah harus dapat mengatasi dana anggaran luar yang termasuk dalam APBD atau dicatat dalam dokumen anggaran regional.
“Diharapkan bahwa hal -hal yang bukan anggaran dikelola atau diformulasikan, jadi tidak ada penyimpangan atau penyalahgunaan yang berasal dari dana ini,” kata Setyo.
Setyo, bagaimanapun, memahami bahwa mengelola dana nonludgeter bukanlah kasus sepele bagi pemerintah daerah, seperti dana ketentuan khusus (DAK), salah satunya.
Namun, melalui pertemuan koordinasi ini diharapkan bahwa setiap pemerintah daerah akan dapat menerapkan materi dari KPK, untuk mewujudkan tata kelola yang baik dan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di wilayah masing -masing.
“Dengan menggunakan semua sumber daya yang dimiliki oleh bidang masing -masing, harapan dapat menjadi cara kerja sama, koordinasi dan kerja sama antara kepala regional dan KPK,” kata Setyo.
KPK sebelumnya telah mengumumkan kasus korupsi dana iklan oleh bank BJB yang merusak keuangan negara sebesar RP222 miliar.
Dalam versi KPK dari konstruksi kasus, pada tahun 2021, 2022 dan semester 1 2023, Bank BJB mengetahui biaya promosi umum dan produk -produk bank yang dikelola oleh RP409 miliar divisi Sekretaris Perusahaan untuk biaya iklan di TV, cetak, dan media online melalui kerja sama dengan enam agen.
Keenam lembaga yang dimaksud adalah Pt CKSB (RP 105 miliar), Pt CKMB (RP41 miliar), Pt Antedja Muliatama (RP99 miliar), Penciptaan PT (RP81 miliar)
Direktur Eksekutif Investigasi Harian KPK Buda Sokmo mengatakan ada perbedaan uang dari agen dari BJB Bank dan agensi yang dibayarkan kepada beberapa perusahaan media massa dalam jumlah total RP222 miliar.
Jumlah RP222 miliar digunakan sebagai dana non -ludgeter oleh BJB Bank sejak awal disetujui oleh mantan direktur pelaksana BJB Bank Yuddy Renaldi bersama dengan Sekretaris Korporat BJB -General Widi Hartoto, untuk bekerja dengan enam lembaga di atas.
Yuddy dan Widi dikatakan mengetahui dan/atau memberikan pengadaan layanan agensi pada tahun 2021-2023 sebagai suap. Baik tahu dan/atau memesan konsumen barang untuk menyetujui mitra layanan agensi dalam penggunaan suap.
Keduanya dikatakan mengetahui dan/atau memerintahkan komite pengadaan untuk mengatur pemilihan untuk memenangkan mitra yang disepakati. Mereka tahu penggunaan uang yang merupakan dana non -budgeter BJB.
Kemudian, KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada kasus BJB.
(kum/dal)