Makassar, Pahami.id —
Ketua DPRD Konawe SelatanSultra belum mau mengomentari somasi yang dilayangkan Bupati Konawe Selatan Surunuddin Danga kepada Guru sekolah dasar Negeri 4 Baito, Supriyani usai mencabut perjanjian damai dengan keluarga polisi terkait dugaan penganiayaan anak.
No comment, kata Ketua DPRD Konawe Selatan, Hamrin CNNIndonesia.comJumat (8/11).
Sementara itu, kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mempertanyakan maksud somasi yang dikeluarkan Pemkab Konawe Selatan kepada kliennya.
Intinya, somasi yang dikeluarkan Pemprov itu untuk apa? Kalau dituduh pencemaran nama baik, nama baiknya siapa yang dicemarkan, kata Andre kepada CNNIndonesia.com.
Menurut Andre, pencemaran nama baik adalah Supriyani menyebut nama pribadi seseorang saat perjanjian damai. Namun guru SD Negeri 4 Baito itu tidak menyebut nama pribadi siapa pun.
“Pencemaran nama baik hanya melibatkan perorangan, kalau jabatan atau PBT tidak seperti itu, dikenakan pencemaran nama baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Supriyani mencabut perjanjian damai antara dirinya dengan keluarga polisi setempat yang dimediasi Bupati Konawe Selatan.
Dalam surat pembatalan perjanjian damai, Andre mengatakan, kliennya hanya membeberkan kondisi psikologisnya karena merasa tertekan atau terpaksa karena pertemuan tersebut banyak dihadiri pejabat Pemprov.
“Lagipula Bu Supriyani memfitnah siapa. Bu Supriyani hanya menyatakan dalam keterangannya bahwa dia menandatanganinya (perjanjian damai) karena paksaan atau paksaan. Dia tidak menyebutkan siapa yang memaksa, siapa yang menekannya. Karena dia menyatakan kepribadiannya “Saya tidak merasa bebas, karena banyak pejabat dan orang di sana. Itu yang dia katakan,” jelasnya.
Akibat pencabutan surat rekonsiliasi tersebut, Supriyani dipanggil Pemkab Konawe Selatan dengan tuduhan pencemaran nama baik Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga.
Somasi tersebut dikeluarkan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Suhardi, pada Rabu (6/11), karena Supriyani diduga membatalkan perjanjian damai dengan alasan mendapat tekanan dan paksaan saat menandatangani perjanjian damai. .
Iya karena ada keterangan tertulis dari ibu Supriyani yang mencabut surat perdamaian. Katanya saat proses mediasi merasa stres, takut, kata Kepala Dinas Kominfo Konawe Selatan Anas Mas’ud kepada wartawan, Kamis. (6/11 ).
Somasi ini dilayangkan kepada Supriyani, kata Anas, untuk memastikan proses mediasi yang difasilitasi Bupati Konawe Selatan tidak mengandung unsur paksaan dan ancaman.
Niat baik Bupati akan memudahkan para pihak untuk berdamai terkait permasalahan Bu Supriyani, ujarnya.
Menanggapi pemanggilan bupati terhadap guru yang diduga melakukan tindak pidana, Persatuan Guru Republik Indonesia Sulawesi Tenggara (PGRI) menyatakan hal tersebut merupakan contoh buruk.
Ketua PGRI Sultra Abdul Halim Momo menilai gugatan itu tidak boleh dilakukan. Katanya, sebaiknya Surunuddin memaafkan Supriyani.
“Kita harus saling memaafkan, ini juga akan menjadi contoh buruk bagi pemerintah daerah yang kemudian menelpon masyarakatnya,” kata Halim Momo kepada CNNIndonesia.comKamis (7/11).
Sejauh ini CNNIndonesia.com Kami belum menerima keterangan resmi langsung dari Bupati Surunuddin Danga terkait pemanggilan terhadap guru Supriyani.
(mir/anak)