Berita Kerugian Negara di Kasus Korupsi Bank Jepara Artha Ditaksir Rp220 M

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penerbitan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Artha Jepara (Perseroda) pada tahun 2022 hingga 2024 mencapai Rp 220 miliar.

Perkiraan kerugian negara dalam kasus ACA Jepara Artha sekitar Rp 220 miliar, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/10).

Tessa sedikit membeberkan modus-modus yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Katanya ada kredit fiktif.


“Kredit fiktif kepada 39 debitur,” ujarnya.


Dalam kasus ini, KPK telah melarang lima tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS dan MIA. Komisi Pemberantasan Korupsi belum merilis identitas mereka.

Tessa menjelaskan, larangan bepergian tersebut diterapkan untuk memudahkan tim penyidik ​​dalam melakukan penyelidikan. Keputusan tersebut berlaku selama enam bulan.

Proses penyidikan masih berjalan, nama dan jabatan tersangka belum bisa diungkapkan saat ini, kata Tessa.

Dilansir dari situs Dewan Jasa Keuangan (OJK), izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha telah dibatalkan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Sehubungan dengan pembatalan izin usaha tersebut, PT BPR Bank Jepara Artha diminta menutup masyarakat dan menghentikan segala aktivitasnya.

(ryn/tsa)