Berita Kerugian dari Fraud di Bidang Kesehatan Sekitar Rp20 Triliun

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengungkapkan kekurangannya praktik penipuan atau tipuan di bidang kesehatan mencapai Rp 20 triliun.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam sambutannya pada Konferensi Nasional Fasilitas BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).


Kerugian akibat penipuan di bidang kesehatan sebesar 10 persen dari belanja kesehatan masyarakat, secara nominal sekitar Rp 20 triliun, kata Alex.

Ia mengatakan, kasus yang belum pernah tersentuh adalah pada layanan asuransi kesehatan, dimana terjadi manipulasi/penagihan hantu dilaksanakan oleh fasilitas kesehatan (faskes) pusat dan daerah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.


Pada tahun 2024, kata Alex, akan tersedia dana sekitar Rp 150 triliun untuk mendukung layanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen masyarakat Indonesia yang terdaftar.

Dengan anggaran sebesar itu, Alex mengimbau integritas tata kelola menjadi prioritas BPJS Kesihatan agar dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Namun kenyataannya, selama program berjalan, masih ditemukan beberapa kelemahan atau kecurangan, tambahnya.

Alex menambahkan, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat mengakibatkan penyalahgunaan dana, menurunkan kepercayaan masyarakat, dan mengancam keberlanjutan program JKN di masa depan.

Dikatakannya, penipuan lain yang kerap terjadi antara lain manipulasi data peserta dan pemanfaatan layanan yang tidak perlu untuk mengambil keuntungan seperti prosedur medis yang berlebihan atau pemberian obat yang tidak perlu.

Atas dasar itu, lanjut Alex, KPK terus melakukan upaya preventif dengan membangun ekosistem yang berintegritas dengan pihak-pihak terkait, sehingga semakin mengurangi risiko terjadinya penipuan dan tindak pidana korupsi.

“Saya tegaskan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Semua yang hadir jangan menutup mata jika tahu ada penipuan di lingkungan, laporkan ke BPJS! sekarang ada fitur seperti Whistle Blower System ( WBS Jika memungkinkan, berhati-hatilah dan “pencegahan dini lebih baik,” kata Alex.

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia yang kini dikenal dengan program BPJS Kesehatan telah memasuki usia satu dekade. Untuk mendukung keberlanjutan program dan menciptakan pelayanan kesehatan yang adil dan merata, diperlukan pengelolaan sistem yang bertanggung jawab dan transparan, terutama untuk mencegah penipuan dan korupsi.

“BPJS Kesehatan adalah upaya kolektif untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Ada iuran peserta, ada juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana rakyat. Ini harus dikelola,” kata Alex.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan pentingnya sinergi antar pihak baik instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, serta asosiasi dan organisasi profesi untuk mendukung keberlanjutan dan peningkatan kualitas program JKN.

Ia menyatakan tahun 2024 merupakan momen yang tepat untuk melanjutkan transformasi kualitas layanan, khususnya dalam memperluas akses terhadap layanan kesehatan.

Momen ini kita manfaatkan untuk mengapresiasi fasilitas kesehatan yang sehat dan bebas korupsi. Ke depan, BPJS Kesehatan akan terus berkomitmen meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan melalui berbagai inovasi, kata Ghufron.

Penyederhanaan administrasi pelayanan di fasilitas kesehatan serta digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, janji temu online dan i-Care JKN, lanjutnya.

Turut hadir dalam agenda tersebut Badan Pengawas BPJS Kesehatan Inda Deryanne Hasman, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten/Kota, Asosiasi Sarana Kesehatan, Lembaga Konsumen Indonesia, Asosiasi Profesi, Direktur Rumah Sakit, Kepala Klinik Pratama, dan Kepala Tingkat Pertama. Fasilitas Kesehatan (FKTP) seluruh Indonesia yang hadir secara luring dan daring.

(ryn/fra)