Berita Kerja Satgas Pemberantasan Judi Online Hanya Sampai 31 Desember 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk gugus tugas atau satgas pemberantasan perjudian daring Melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024 tentang Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online.

Keputusan tersebut menetapkan masa kerja gugus tugas tersebut berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Desember 2024. Namun, masa kerja tersebut dapat diperpanjang berdasarkan keputusan presiden.

“Masa kerja gugus tugas ini berlaku sejak Keputusan Presiden ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” bunyi Pasal 13 beleid tersebut.


Pasal 2 Perpres tersebut mengatur bahwa gugus tugas perjudian online berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Pembentukan gugus tugas ini sendiri bertujuan untuk mempercepat pemberantasan aktivitas perjudian online secara tegas dan terkoordinasi guna melindungi masyarakat.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Susunan keanggotaan gugus tugas diatur dalam Pasal 5 yang terdiri dari Ketua Satgas yang merupakan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dan Wakil Ketua Satgas yang merupakan Koordinator. Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy,

Kemudian Ketua Harian Pencegahan adalah Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dan Ketua Harian Penegakan Hukum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tugas gugus tugas tersebut diatur dalam Pasal 4, antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online secara efektif dan efisien. Kemudian meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Tugas lainnya adalah mengoordinasikan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi untuk mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian online.

Dalam melaksanakan tugasnya, gugus tugas dapat berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait.

Kepala harian pencegahan dan kepala harian penegakan hukum dalam melaksanakan tugasnya dinilai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan selaku ketua gugus tugas paling sedikit setiap tiga bulan sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sedangkan Ketua Satgas melaporkan kemajuan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling sedikit tiga bulan sekali atau bila diperlukan.

“Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Satgas ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kementerian/lembaga dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Presiden. Dekrit. .

(Del/Agustus)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);