Berita Kepsek Absen dari Pemeriksaan Kasus Bullying di Binus School Serpong

by


Jakarta, Pahami.id

Kepala Sekolah Binus School Serpong dinyatakan mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait dugaan tersebut intimidasi murid. Awalnya, pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Polres Tangsel pada Rabu (28/2).

Dapat dikatakan hari ini kami akan melanjutkan pemeriksaan ke sekolah tersebut, kata Kabid Humas Polres Tangsel AKP Wendi, seperti dilansir Antara. detikcom.

“Sudah dijadwalkan oleh pihak sekolah, Kepala Sekolah. Tapi sampai siang ini saksi belum muncul.”


Selain kepala sekolah, polisi juga memanggil dan meminta keterangan saksi ahli untuk memberikan bukti kepada penyidik.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Saat ini (saksi ahli) dikonfirmasi oleh penyidik ​​PPA pada pemeriksaan ahli pertama yaitu pemeriksaan ahli dok visum dan kemudian ahli pidana yang ditunjuk Kementerian PPPA, kata Wendi.

Hingga 28 Februari lalu, polisi telah memeriksa 17 orang saksi untuk mengusut kasus dugaan perundungan terhadap siswa di Sekolah Binus Serpong.

Polres Tangsel sebelumnya menyebutkan tersangka akan ditetapkan pada pekan ini. Penetapan tersangka akan diumumkan pada konferensi pers.

Insya Allah hari Jumat akan kami rilis. Penetapan dan hasil pemeriksaannya, kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso saat dihubungi, Rabu (28/2).

Kasus ini bermula ketika seorang siswi Binus School Serpong dilarikan ke rumah sakit karena diduga di-bully oleh seniornya sebagai syarat untuk bergabung dengan geng. Aksi perundungan tersebut diduga terjadi di lapak belakang Binus School.

Korban yang berpotensi menjadi anggota geng disebut terpaksa melakukan sejumlah hal yang diminta para lansia, termasuk mengalami kekerasan fisik.

Dari pemeriksaan awal, pelaku perundungan ini diduga lebih dari satu orang. Belakangan, hasil otopsi juga menemukan sejumlah luka memar dan luka bakar di tubuh korban.

Polisi telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Polisi menemukan adanya unsur pidana terkait dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 170 KUHP. . Kode.

(Kris)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);