Berita Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka

by
Berita Kepala BPN Bali Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka


Jakarta, Pahami.id

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Saya Membuat Daging mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Bali karena posisinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran UU Kearsipan Negara.

Humas PN Denpasar Wayan Suarta mengizinkan permohonan praperadilan atas nama I Made Bacon diajukan ke PN Denpasar dan sidang akan digelar pada Jumat (23/1).

Ketua Pengadilan Negeri Denpasar juga telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani kasus tersebut.


Hakim tunggal I Ketut Somanasa, kata Suarta di Denpasar, Kamis (22/1).

Sementara itu, kuasa hukum Made Meat dari Kantor Hukum Independen yang dipimpin Gede Pasek Suardika menyatakan, permohonan praperadilan bertujuan untuk menguji surat penetapan tersangka bernomor S.tap/60/XII/Res.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tertanggal 10 Desember 2025.

“Yang kami uji di praperadilan adalah surat penetapan tersangka. Surat yang kami uji belum masuk esensi perkara. Kami anggap cacat formil dulu. Kedua cacat sekali,” kata Pasek Suardika.

Dia menjelaskan, cacat resmi yang dimaksud ada pada surat tersebut tempus delicti yang tidak masuk akal dan dijadikan dasar penetapan tersangka, yakni terdakwa melakukan tindak pidana mengacu pada Pasal 421 KUHP lama dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pasek menjelaskan, salah satu permasalahan mendasarnya adalah penggunaan pasal yang sudah tidak berlaku dan sudah kadaluarsa, yakni Pasal 421 KUHP.

Selain itu, terdapat kesalahan administrasi yang menyatakan perkara tersebut akan digelar pada tahun 2022, ujarnya.

Selain Pasal 421 KUHP lama, terhadap I Made Meat, penyidik ​​Polda Bali juga menerapkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Pasek menilai penerapan pasal kearsipan ini juga kurang memiliki dasar hukum yang kuat. Pasal 83 UU Kearsipan mengatur ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.

Berdasarkan ketentuan Pasal 136 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun akan berakhir apabila melebihi tiga tahun.

Sejak I Made Bahan terakhir menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung pada 24 Januari 2022, kata Pasek Suardika, permohonan arsip artikel dianggap telah habis masa berlakunya dan tidak sah secara hukum.

(antar/fra)