Berita Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK Jadi Saksi Jual Beli Jabatan Ponorogo

by
Berita Kepala BKD Jatim Diperiksa KPK Jadi Saksi Jual Beli Jabatan Ponorogo


Surabaya, Pahami.id

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur (Jawa Timur) Indah Wahyuni ​​​​membenarkan dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi).

Indah menyatakan dirinya diperiksa KPK sebagai saksi ahli dan dimintai keterangan terkait dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Ponorogo.

Saya tegaskan, saya diperiksa sebagai saksi, bisa juga dikatakan sebagai saksi ahli karena yang ditanyakan kepada saya berkaitan dengan aturan. Tidak ada kaitannya dengan posisi jual beli, kata Indah di Surabaya, Selasa (24/2).


Indah menjelaskan, pemeriksaan dilakukan dua kali yakni di Jakarta dan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Madiun.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik ​​melontarkan pertanyaan terkait pengangkatan direktur RSUD yang berasal dari pejabat Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Terkait hal tersebut, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat orang tersangka yakni Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan Sucipto selaku mitra RSUD Dr Harjono.

Indah mengatakan, penjelasan yang diberikannya mengacu pada sejumlah peraturan termasuk ketentuan mengenai pengangkatan tenaga profesional di lingkungan BLUD.

Selain itu, penyidik ​​KPK juga meminta surat evaluasi kepada Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap peraturan bupati mengenai struktur organisasi dan tata kerja rumah sakit provinsi.

Surat tersebut mengacu pada ketentuan perlengkapan daerah dan struktur organisasi rumah sakit.

Indah menegaskan, surat evaluasi itu hanya terkait aturan, bukan rekomendasi memecat petugas tertentu.

Ia juga mengatakan, seluruh dokumen yang dibawanya saat pemeriksaan disita penyidik ​​sebagai barang bukti untuk keperluan persidangan.

“Berkas yang saya bawa terkait aturan ini seluruhnya disita sebagai barang bukti. Jadi tidak benar kalau dikaitkan dengan tudingan jual beli jabatan,” ujarnya.

Indah menyayangkan tersebarnya informasi di media sosial yang mengaku terlibat praktik jual beli jabatan hingga KPK mengusutnya. Menurut dia, informasi tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ia menambahkan, suatu jabatan merupakan amanah yang harus dijaga dan dipertanggungjawabkan. Penilaian itu diserahkan sepenuhnya kepada gubernur selaku Pejabat Pengembangan Pelayanan Publik.

“Bagi saya suatu jabatan adalah amanah. Tidak ada jabatan yang permanen. Saya tidak akan merusak kepercayaan yang diberikan,” ujarnya.

(frd/anak)