Berita Kemenhut Umumkan Kayu Hanyut Imbas Banjir Bisa Dimanfaatkan Warga

by
Berita Kemenhut Umumkan Kayu Hanyut Imbas Banjir Bisa Dimanfaatkan Warga


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Kehutanan (Kementerian Kehutanan) mengatakan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayu apung yang dikumpulkan di wilayah terdampak banjir bandang di Aceh, Sumut, dan Sumbar.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Kehutanan Laksmi Wijayanti mengatakan masyarakat bisa memanfaatkan kayunya sebagai bahan bangunan rumah, sarana dan prasarana.

“Kami tegaskan kembali, pemanfaatan kayu apung ini dilakukan semata-mata untuk penanganan darurat bencana, pemulihan, dan pemulihan pascabencana. Ini sebagai langkah kemanusiaan, untuk membantu kebangkitan masyarakat,” kata Laksmi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).


Katanya, kebijakan pemanfaatan kayu ini sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) pada 8 Desember 2025 tentang pemanfaatan kayu apung untuk pemulihan bencana pasca banjir.

Surat edaran ini ditandatangani langsung oleh Dirjen PHL Laksmi Wijayanti yang dikenal Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki.

“Sejak 8 Desember lalu, kami telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada tiga gubernur di daerah terkait,” ujarnya.

Laksmi menegaskan, penggunaan kayu apung harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Kementerian Kehutanan memastikan seluruh proses berjalan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Kayu apung dapat dikategorikan sebagai kayu temuan. Oleh karena itu, pengelolaannya perlu terus berpegang pada prinsip keaslian, ketertelusuran, dan ketertelusuran. Kami tidak ingin itikad baik ini disalahgunakan,” kata Laksmi.

Untuk menghindari pembalakan liar dan tanda-tanda pembalakan kayu dalam situasi bencana, Laksmi mengatakan pemerintah menghentikan sementara penggunaan dan pengangkutan kayu di tiga wilayah terkait.

“Kami menghentikan sementara penggunaan dan pengangkutan kayu bulat agar tidak ada ruang bagi praktik ilegal. Pemerintah hadir, tegas dan adil dalam situasi ini,” kata Laksmi.

Ia juga menjelaskan, pendistribusian dan pemanfaatan kayu apung dilakukan secara terpadu dan diawasi secara ketat.

“Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum agar kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, serta mempercepat pemulihan pascabencana,” ujarnya.

(di antara)