Berita Kemenhut Buka Peluang Jerat Pelaku Perusakan Hutan di Kasus Raja Ampat

by
Berita Kemenhut Buka Peluang Jerat Pelaku Perusakan Hutan di Kasus Raja Ampat


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Kehutanan ((Penuh dosa) Membuka kesempatan untuk menipu pelanggaran penggunaan hutan jika terjadi lisensi bisnis pertambangan di Raja AmpatPapua Barat Daya.

Direktur -Jenderal Kementerian Penegakan Kehutanan Penegakan Kehutanan, DWI Januanto Nugroho, mengatakan partainya sedang mengeksplorasi tuduhan pelanggaran hutan selama operasi pertambangan.

Menurutnya, meskipun Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) telah dibatalkan, ia memastikan bahwa proses hukum dapat berlanjut.


“Kami mencoba untuk melihat di sana dan tentu saja tidak mengesampingkan kemungkinan bahwa ada pelanggaran serius, bahkan jika mereka telah dibatalkan, tidak membatalkan undang -undang lain, dengan undang -undang sipil atau lainnya, dan sedang dalam prosesnya,” kata Januanto di Greenpeace Indonesia, Kamis (12/6).

Menurut Januanto, timnya masih di sekitar wilayah Raja Ampat setelah pembatalan izin penambangan di wilayah tersebut.

Dia mengatakan partainya akan terus memantau pengembangan berdasarkan fakta di lapangan.

“Kalau begitu kita akan terus menindaklanjuti, sementara kita melihat bagaimana fakta -fakta di lapangan dan kita pasti akan melapor kepada menteri juga,” katanya.

Presiden Prabowo Subianto membatalkan empat dari lima perusahaan IUP yang beroperasi di King Ampat. Ini dilakukan untuk melindungi lingkungan dan memastikan keberlanjutan pantai dan pulau -pulau kecil.

Keempat perusahaan yang telah dibatalkan oleh IUP adalah PT Pratama, Pt Nurham, Pt Melia Raymond Perkasa, dan penambangan Pt Kawi Seki.

Bahkan untuk nikel Pt Gag di Pulau Gag, IUP tidak dibatalkan karena hasil tinjauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa kegiatan tambang GN dilakukan sesuai dengan ketentuan dan tidak menyebabkan dampak lingkungan yang signifikan.

Namun, kegiatan penambangan PT GA dihentikan sementara.

(THR/SFR)