Jakarta, Pahami.id –
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Patipulhayat mengumumkan rencananya untuk memodifikasi beberapa undang -undang yang berkaitan dengan pendidikan melalui peninjauan sistem pendidikan nasional (Bill Sisdiknas).
Atip mengatakan pengkodean akan menggabungkan beberapa undang -undang terkait pendidikan yang terdiri dari sistem pendidikan nasional, guru, dosen, universitas, ke sekolah asrama.
“Jadi kami akan memodifikasi semua undang -undang yang terkait dengan pendidikan,” kata Atip dalam diskusi di kompleks parlemen pada hari Selasa (3/6).
“Setidaknya ini terkait erat, tentu saja, undang -undang pendidikan tinggi, guru dan dosen, dan kemungkinan besar, kemungkinan undang -undang asrama juga bisa,” katanya.
Dalam sistem hukum, metode merger juga biasanya disebut Law Omnibus. DPR selama lima tahun terakhir telah mulai menggunakan metode ini melalui hukum pekerjaan untuk hukum kesehatan.
Saat ini, metode yang sama juga akan digunakan melalui rencana penagihan Law Omnibus Politik yang akan menggabungkan beberapa undang -undang yang terkait dengan pemilihan dan partai politik.
ATIP menambahkan bahwa rencana untuk memasukkan beberapa undang -undang ini karena pemerintah belum memiliki aturan tentang sistem pendidikan nasional.
Hukum sistem pendidikan nasional, lanjutnya, sejauh ini telah dipertimbangkan untuk mengendalikan sistem pendidikan untuk tingkat bawah dan menengah. Sementara itu, pendidikan tinggi diatur melalui undang -undang yang berbeda, serta hukum guru, dosen, dan sekolah asrama.
“Jadi, tampaknya undang -undang ini dimiliki oleh Diasmen, sementara pendidikan tinggi memiliki undang -undang tentang pendidikan tinggi, dan guru, dosen kementerian agama juga tersedia,” katanya.
“Yah, jadi dalam pertemuan awal dengan Komisi X kami sepakat untuk memodifikasi kami untuk kembali ke sifat -sifat seperti itu, sebagai sistem pendidikan nasional,” tambah Atip.
RUU Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam Program Prioritas Prioritas 2025 yang telah ditentukan oleh DPR. RUU itu sebelumnya diusulkan oleh Komisi X pada awal periode terakhir. Namun, hingga saat ini diskusi belum dimulai.
(Thr/Kid)