Berita Kemendagri akan Panggil Lucky Hakim Buntut ke Luar Negeri Tanpa Izin

by


Jakarta, Pahami.id

Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Dalam Negeri) Akan menghubungi Bupati Indramayu Hakim yang beruntung Untuk diminta informasi terkait berita perjalanan ke Jepang tanpa izin.

“Ya (akan dipanggil). Segera, rezim tiba dan memulai kegiatan Indramayu,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri ketika dihubungi pada hari Senin (7/4).

Bima menjelaskan bahwa undang -undang itu jelas dan jelas mengendalikan aturan perjalanan ke luar negeri untuk kepala regional.


Dia menjelaskan Pasal 76 paragraf (1) Surat Hukum 23/2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan pemimpin regional dan Wakil Kepala Regional yang dilarang bepergian ke luar negeri tanpa izin Menteri.

“Sanksi yang terkait dengan larangan sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), tunduk pada pemecatan sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk Gubernur dan/atau Wakil Gubernur dan oleh Menteri Bupati dan/atau Wakil Distrik dan/atau Wakil Walikota,” kata Bima.

Pasal 76 ayat (1) Hukum Hukum, katanya, juga menjelaskan bahwa para pemimpin regional dan wakil kepala pemimpin regional juga dilarang meninggalkan tugas dan pekerjaan mereka selama lebih dari 7 hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa izin menteri untuk gubernur dan wakil.

“Sanksi untuk Larangan sejalan dengan Pasal 77 ayat (3), peringatan tertulis oleh Presiden untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan oleh Menteri Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota,” kata The Way.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya bersikeras beruntung. Menurut Dedi, Lucky Travels ke Jepang tanpa izin.

“Memang benar bahwa itu adalah hak pribadi, semua orang dapat pergi berlibur terutama pada hari libur dan meninggalkan Idul Fitri.

(Yoa/sfr)