Berita Kematian Manajer Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Komnas HAM

by
Berita Kematian Manajer Perusahaan Tambang Dilaporkan ke Komnas HAM


Jakarta, Pahami.id

Istri Manajer Hukum perusahaan Saya PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto melaporkan kematian suaminya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Sang istri, Dyah Ayu Pregawati, melaporkan kasus suaminya yang diduga meninggal akibat tekanan psikologis setelah mendapat serangkaian ancaman terkait konflik legitimasi perusahaan tambang tersebut.

Dalam pengaduannya, Dyah mengungkapkan, sebelum meninggal, Novia Catur sempat bercerita tentang ancaman serius dan memintanya berhenti mengurusi urusan administrasi perusahaan jika ingin bertahan.


Suami saya bilang dia mendapat ancaman. Ada beberapa ancaman sebelum meninggal, kata Dyah di kantor Komnas HAM Jakarta, Senin (9/2).

“Karena saya lihat suami saya tertekan, seperti ada masalah, saya tanya ada apa. Dan katanya ada yang bilang ‘kalau mau hidup harus berhenti’,” lanjutnya.

Di sisi lain, Dyah mengatakan suaminya terlihat sangat murung dan murung usai mendapat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada 23 Desember 2025.

Kesehatan Novia kemudian memburuk drastis pada malam tanggal 24 Desember 2025, dan dia mengalami koma keesokan harinya. Novia Catur dipastikan meninggal pada dini hari tanggal 27 Desember di rumah sakit.

“Setelah menerima panggilan (polisi), suami saya terlihat murung, seperti depresi. Sampai 24 hari yang lalu dia menetesumur 27 tahun dia meninggal,” kata Dyah.

Pihak keluarga dan pihak perusahaan berharap Komnas HAM bisa mengungkap pelaku di balik meninggalnya Novia Catur. Pasalnya, Dyah menegaskan suaminya tidak memiliki riwayat penyakit sebelumnya.

“Seandainya saya tahu siapa yang mengancam suami saya. Karena meninggalkan empat anak kecil pak. Empat anak yang masih kecil,” kata Dyah.

Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam yang mendampingi Dyah menjelaskan, mendiang Novia Catur merupakan Legal Manager Karyatun dalam perselisihan internal perseroan dengan PT PAS/Palmina.

Menurut Khotibul, ancaman tersebut terkait upaya Novia membuka blokir akses Administrasi Hukum Umum (AHU) Online Single Submission (OSS), dan perusahaan nonaktif Minerba One Data Indonesia (MODI).

Karena almarhum, seperti diketahui, AHU OSS dan MODI dari PT Bososi diturunkan. Sekarang sudah tidak aktif. Jadi almarhum yang bertugas membuka menurunkan AHU, kata Khotibul.

PT Bososi Pratama masih berkonflik hingga saat ini. Antara Pak Karyatun di satu sisi, dengan PT PAS, PT Palmina di sisi lain, lanjutnya.

(kna/dal)