Berita Keluarga Terpidana Kasus Vina Laporkan Ketua RT soal Keterangan Palsu

by


Jakarta, Pahami.id

Keluarga tahanan pembunuhan Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren terkait dugaan memberikan keterangan palsu saat persidangan. Rully Panggabean selaku kuasa hukum menyebut Pasren berbohong dalam persidangan tahun 2016 lalu.

Laporan tersebut disampaikan Aminah sebagai perwakilan keluarga narapidana dan terdaftar dengan nomor LP/B/208/VI/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 25 Juni 2024.


Terkait keterangan palsu yang disampaikan Pasren selaku RT di wilayah Puan Aminah dan putranya, kami menduga mereka memberikan keterangan palsu yang dibuat di bawah sumpah, kata Rully kepada wartawan, Selasa (25/6).

Rully mengatakan itu adalah pernyataan palsu Pasren yang kemudian menyebabkan Eko Ramadhani, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Sudirman terseret dan dihukum dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Kata dia, dalam persidangan delapan tahun lalu, Pasren menyebut napi tidak tidur di rumah saat pembunuhan Vina dan Eki. Hal ini, kata Rully, berbeda dengan kesaksian tetangganya.

“Semua bukti kita bawa, baik berupa putusan pengadilan, saksi, keterangan yang kita peroleh dari tetangga,” jelasnya.

Bahwa pada malam tanggal 27 Agustus 2016 mereka memang berada di rumah Pak Pasren, namun dalam kesaksiannya Pak Pasren mengatakan tidak mengatakan apa-apa, tambahnya.

Lebih lanjut, kata Rully, saat itu Pasren juga memfitnah keluarga enam narapidana dengan mengaku diminta mengubah kesaksiannya selama persidangan.

“Itu semua tidak benar, makanya mereka membuat laporan hari ini,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Pasren disangkakan melanggar Pasal 242 KUHP tentang dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah.

Sebelumnya, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan alias Perong setelah delapan tahun buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Pegi telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati. Dia dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Akibat ditetapkan sebagai tersangka, Pegi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung. Permohonannya terdaftar dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. terdaftar pada Selasa 11 Juni 2024.

Sementara itu, Polda Jabar menyerahkan berkas tersangka Pegi ke Kejaksaan pada Kamis (20/6). Kejaksaan Jabar juga menunjuk enam orang jaksa penyidik ​​(jaksa P-16) yang akan memeriksa kelengkapan berkas perkara dalam 14 hari ke depan.

(tfq/chri)