Berita Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan

by
Berita Keluarga Kacab Bank Minta Tersangka Dijerat Pasal Pembunuhan


Jakarta, Pahami.id

Keluarga M Ilham Pradipta (MIP), Kepala Cabang Bank yang menjadi korban penculikan dan meninggal dunia, datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/10).

Salah satu tujuannya adalah agar polisi mengajukan pasal pembunuhan terhadap tersangka. Diketahui, sejauh ini polisi menerapkan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan dan atau Pasal 333 KUHP tentang Penolakan Kebebasan terhadap Tersangka.

“Kami masih menuntut, minta didakwa melakukan pembunuhan, paling tinggi pembunuhan berencana yaitu 340 KUHP, paling tidak kalau pembunuhan kecil-kecilan, tidak lebih,” kata Boyamin selaku kuasa hukum keluarga Ilham di Polda Metro Jaya.


Namun, kata Boyamin, dari keterangan Wakil Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Akbp PUKU KHULIS ARYANA, berkas perkara tersangka kini sudah diserahkan ke kejaksaan.

Boyamin mengatakan, kini penyidik ​​masih menunggu instruksi jaksa terkait kelengkapan berkas perkara.

“Dan mudah-mudahan instruksi JPU juga menyentuh atau menyasar Pasal 340, minimal Pasal 338 pembunuhan biasa, karena kejadian ini tidak mungkin kita terima sebagai penculikan biasa,” ujarnya.

Di sisi lain, Boyamin juga mengungkapkan ada penemuan baru dari hasil pencarian yang dilakukan pihak keluarga.

Boyamin mengatakan, pihak keluarga mengetahui fakta bahwa tiga hari sebelum penculikan, ada tiga orang yang merayu korban.

“Ternyata tiga hari sebelum kejadian ditemui tiga orang orang, salah satunya bernama Deni, ada R, ada W. Nah, yang berada di minimarket yang bukan tempat kejadian,” ujarnya.

Boyamin mengatakan, dari pemeriksaannya, Deni diketahui merupakan residivis kasus penggelapan di Bandung, Jawa Barat.

Deni, ia terus bercerita kepada teman-temannya bahwa ia akan menjadi kaya kembali setelah perekonomian terpuruk dan bekerja sama dengan tersangka DH untuk membobol bank.

Artinya sistematikanya, cara-caranya, segala macam celah pencurian bank ini sebenarnya begitu besar, begitu dalam, makanya saya minta tiga orang yang membujuknya juga bisa dijerat dengan pasal pencurian bank, kata Boyamin.

Boyamin pun berharap temuan keluarga tersebut bisa ditindaklanjuti penyidik ​​untuk mengembangkan kasusnya.

Terpisah, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya Akbp PUKU KHOLIS ARYANA membenarkan, berkas perkara tersangka kini sudah dilimpahkan dan pihaknya masih menunggu instruksi dari jaksa.

Penyidik ​​masih menunggu instruksi P19 dari jaksa penuntut umum, kata Pulu.

Ilham yang merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Jakarta Pusat menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Jenazah Ilham ditemukan di sawah di kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/8) pagi. Sebelum ditemukan tewas, korban diculik di parkiran salah satu pusat perbelanjaan kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 tersangka. Salah satunya adalah Dwi Hartono yang akrab disapa Super kaya Jambi dan mempunyai usaha bimbingan belajar online.

Selain 15 tersangka, dua prajurit TNI yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH.

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap motif penculikan dan pembunuhan tersebut karena ingin mentransfer uang dari rekening dorman ke rekening penampungan. Rekening tidak aktif adalah rekening yang tidak aktif digunakan untuk bertransaksi selama minimal tiga bulan.

Motif pelaku melakukan perbuatannya adalah pelaku atau tersangka berencana mentransfer uang dari rekening tidak aktif ke rekening penampungan yang sudah dibuat, kata Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers, Selasa (16/9).

(Des/Senin)