Berita Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba

by
Berita Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Waterfront City Danau Toba


Medan, Pahami.id

Tim Reserse Kriminal Khusus Kejati Sumut (Kejaksaan Sumut) mengangkat ET sebagai General Manager atau Regional Head PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan 2017-2023 sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan penataan Pangururan dan Tele Waterfront City di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba.

Jaksa Penuntut Umum Sumut, Rizaldi mengatakan, peran tersangka ET diduga tidak menjalankan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp. 13 miliar.

Penetapan tersangka setelah tim penyidik ​​memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup terkait kasus tersebut, kata Rizaldi, Senin (2/2).


Ia menambahkan, tim penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 603 UU RI Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana Kode.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan. Karena alasan subyektif penyidik, tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan,” kata Rizalid.

Dalam kasus ini, penyidik ​​sebelumnya menetapkan ESK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Permukiman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebagai tersangka.

ESK merupakan petugas penandatangan kontrak kerja di lingkup Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Tim penyidik ​​hingga saat ini masih bekerja untuk melakukan penyelidikan mendalam dan tidak menutup kemungkinan jika ada keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun perusahaan akan diambil tindakan hukum yang sesuai, jelasnya.

(fnr/anak)